UPDATE

DPRD Ikut Soroti Dugaan Kongkalikong Proyek Internet Rp15 M di Diskominfo Kota Medan

MEDAN (Langkatoday) - Proyek pengadaan internet bernilai Rp15 miliar tahun anggaran 2025 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan, ikut disoroti lembaga legislatif.

Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, mengatakan pihaknya tengah menyoroti dugaan kongkalikong antara Kadiskominfo Arrahman Pane dengan perusahaan penerima proyek tersebut. Apalagi menurut dia, informasi dugaan korupsi terkait pengadaan ini, sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

"Kita lihat dulu, apakah Dinas Kominfo Medan memenangkan perusahaan sesuai dengan pagu yang diharapkan dan penawaran kerja seperti apa yang dimiliki perusahaan pemenang tender tersebut," katanya kepada awak media, Kamis (27/2).

Sebagaimana informasi dari laman LPSE Pemko Medan, pemenang tender proyek pengadaan internet di Diskominfo Medan antara lain PT Telkom Indonesia, PT Telemedia Network Cakrawala (TNC), dan PT Argiz Mitra Technology (AMT).

"Jika perusahaan-perusahaan pemenang tender (pengadaan jaringan internet) ini selesai mengerjakan tugas-tugasnya dan ada temuan dugaan korupsi, ini yang sedap. Kita akan konfrontir mereka semua. Tapi ini kan (proyek) masih berjalan," pungkas politisi PDIP ini.

Dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tersebut sebelumnya mengemuka berdasarkan laporan intelijen Kejari Medan yang kemudian ditindaklanjuti Seksi Pidana Khusus Kejari Medan.

Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra melalui Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza sebelumnya mengakui telah memanggil pihak Dinas Kominfo Medan untuk klarifikasi. Hanya saja pemeriksaan tak bisa dilanjutkan karena status pengadaan jaringan internet ini masih berlangsung di tahun berjalan.

Pada halaman LPSE Pemko Medan terdapat 15 paket kegiatan belanja internet pada Desember 2024, dengan pagu Rp15 miliar lebih. Belanja internet tersebut melalui sistem e-Purchasing atau e-Katalog. Dari anggaran 15 paket kegiatan ini, Diskominfo Medan belanja kepada tiga perusahaan, yakni PT Telkom Indonesia, PT TNC dan PT AMT.

Kecurigaan muncul ketika Dinas Kominfo Medan berbelanja sebanyak tujuh paket kepada PT TNC dengan nilai kontrak Rp7 miliar lebih. Sedangkan terhadap PT Telkom Rp5 miliar lebih dan Rp2,7 miliar kepada PT AMT.

Kadis Kominfo Medan, Arrahman Pane yang dikonfirmasi, Jumat (21/2) sore, membenarkan kalau pihaknya ada dipanggil Pidsus Kejari Medan untuk mengklarifikasi ihwal pengadaan internet tersebut, beberapa waktu lalu.

Menurut Amon, sapaan akrab mantan Kabag Prokopim Sekretariat Daerah Kota Medan ini, tak ada yang dilanggar dalam hal pengadaan jaringan internet tersebut.

"Gak masalah, kan terdaftar di e-Katalog. Pengadaan ini kan dibagi-bagi, gak mungkin semua ke plat merah (PT Telkom Indonesia). Mereka (perusahaan swasta) kan sudah berjalan lama, sewaktu program e-KTP," pungkasnya. (**)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image