DPRD Langkat Tetapkan Ranperda Penyertaan Modal Perseroda LSN Masuk Propemperda 2025
STABAT (Langkatoday) – DPRD Kabupaten Langkat resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroda Langkat Setia Negeri (LSN) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Langkat, Jumat (12/9/2025), yang dipimpin Ketua DPRD Sribana Peranginangin. Keputusan dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Langkat Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Nomor 35 Tahun 2024 tentang Propemperda Kabupaten Langkat Tahun 2025, dan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Basrah Pardomuan.
Dengan masuknya Ranperda Penyertaan Modal, terdapat delapan Ranperda yang ditetapkan dalam Propemperda 2025, yaitu:
-
Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang BUMDes.
-
Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan PT Langkat Setia Negeri.
-
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
-
Ketahanan Pangan.
-
Perlindungan Perempuan dan Anak.
-
Pengembangan Desa Wisata.
-
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
-
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroda Langkat Setia Negeri.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat, Sedarita Ginting SH MH, menegaskan bahwa penyertaan modal merupakan instrumen penting dalam memperkuat permodalan BUMD.
“Dengan dukungan permodalan yang memadai, BUMD Langkat Setia Negeri diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” ujarnya.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti, perwakilan Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Langkat, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta undangan lainnya.