UPDATE
The Vajra

Tokoh Pemuda Kecamatan Binjai Desak Penegakan Hukum atas Pembakaran Tebu PTPN II Kwala Madu yang Picu Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol

BERITA LANGKAT – Tokoh pemuda Kecamatan Binjai, Dikky Wahyudi, secara tegas menyoroti dan mengecam aktivitas pembakaran lahan tebu yang diduga dilakukan oleh PTPN II Kwala Madu, yang mengakibatkan kabut asap tebal hingga menutupi ruas jalan tol dan memicu terjadinya kecelakaan beruntun, Kamis (5/3)

Menurut Dikky Wahyudi, peristiwa tersebut merupakan kejadian serius yang tidak hanya berdampak pada aspek lingkungan, tetapi juga telah mengancam keselamatan pengguna jalan dan masyarakat luas. Ia menilai aktivitas pembakaran lahan yang menimbulkan asap hingga mengganggu jarak pandang di jalan tol merupakan bentuk kelalaian yang tidak dapat ditoleransi.

“Peristiwa ini harus menjadi perhatian serius. Aktivitas pembakaran tebu yang menghasilkan asap pekat hingga menutupi jalan tol dan menyebabkan kecelakaan beruntun menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam pengelolaan lahan serta pengendalian dampak lingkungan,” tegas Dikky Wahyudi.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan perkebunan berskala besar seperti PTPN II Kwala Madu seharusnya memiliki standar operasional yang ketat dalam setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Oleh karena itu, Dikky Wahyudi secara tegas menuntut aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap aktivitas pembakaran tersebut.

“Kami menuntut aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa pihak manajemen PTPN II Kwala Madu, sekaligus melakukan sidak terhadap seluruh dokumen perizinan lingkungan, termasuk AMDAL, prosedur operasional pembakaran lahan, serta sistem pengendalian dampak lingkungan yang dimiliki perusahaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap regulasi lingkungan hidup maupun kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, maka perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum.

“Tidak boleh ada pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan publik. Jika terbukti terdapat pelanggaran atau kelalaian, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Dikky Wahyudi juga menyatakan bahwa pihaknya bersama elemen masyarakat akan terus mengawal persoalan ini hingga adanya langkah nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini demi memastikan bahwa keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan tidak dikorbankan oleh kelalaian pihak perusahaan,” pungkasnya.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image