UPDATE
The Vajra

JK Nilai Usulan Pengelolaan Bersama Empat Pulau oleh Sumut dan Aceh Tidak Masuk Akal

JAKARTA (Langkatoday) - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), menanggapi wacana Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang ingin mengajak Provinsi Aceh untuk mengelola bersama empat pulau yang tengah menjadi polemik antarwilayah. Menurut JK, gagasan tersebut secara prinsip tak sesuai dengan sistem pemerintahan Indonesia.

“Setahu saya, tidak ada satu daerah atau pulau yang dikelola bersama oleh dua pemerintah daerah. Tidak mungkin pula ada dua bupati di satu wilayah. Pajaknya dibayar ke mana? Lagi pula pulaunya juga kecil,” ujar JK dalam konferensi pers di kediamannya di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6).

Empat pulau yang dipersoalkan—Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang—belakangan menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administrasi Sumatera Utara melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri. Penetapan ini memicu protes keras dari Pemerintah Provinsi Aceh dan sejumlah tokoh masyarakat setempat, termasuk JK yang turut terlibat dalam proses damai antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005.

JK menilai, polemik ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut harga diri dan kepercayaan masyarakat Aceh terhadap pemerintah pusat. Ia menegaskan perlunya penyelesaian yang arif dan berlandaskan sejarah serta hukum.

“Ini soal kepercayaan dan harga diri masyarakat Aceh. Tapi kalau kita bicara potensi, saat ini di pulau-pulau itu tidak ada kekayaan alam yang signifikan—tidak ada minyak, tidak ada gas. Mungkin suatu saat ada, tapi sekarang belum ada,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan keinginan untuk menjalin kerja sama pengelolaan empat pulau dengan Aceh. Menurutnya, langkah itu bertujuan menjaga keharmonisan antarprovinsi sekaligus memaksimalkan potensi pulau-pulau tersebut.

“Kalau memang statusnya sah milik Sumut, dan ada potensi pariwisata atau sumber daya lainnya, saya tetap ingin mengajak Aceh untuk mengelola bersama. Bukan untuk mengambil hak, tapi agar manfaatnya bisa dirasakan bersama,” ujar Bobby dalam pernyataan di Medan, Kamis (12/6).

Wacana ini muncul di tengah ketegangan terkait Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 yang menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut—padahal sebelumnya masuk dalam administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

JK menekankan bahwa pengalihan wilayah administrasi tidak bisa dilakukan hanya melalui keputusan menteri jika bertentangan dengan undang-undang, khususnya UU Nomor 24 Tahun 1956 yang menjadi dasar hukum pembentukan Provinsi Aceh dengan batas wilayah yang jelas.

“Kalau memang ingin mengubah, ya harus lewat undang-undang, bukan cukup dengan keputusan menteri. Itu prinsip dalam sistem hukum kita,” tegas JK.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar