UPDATE
The Vajra

Heboh! Dokter ASN di Langkat Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Perzinahan

BERITA LANGKAT Seorang dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPKB & PPPA) Kabupaten Langkat dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana perzinahan.

Laporan tersebut diajukan seorang pria berinisial EDC, warga Kabupaten Langkat, dan tercatat dengan Nomor STPL: LP/B/3925/XI/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 12 November 2025.

Kuasa hukum pelapor, Ade Rinaldy SH dari Kantor Hukum BGGINTING & Rekan, menyebut kliennya melaporkan pria berinisial dr. ER yang diketahui merupakan ASN sekaligus dokter spesialis di salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Langkat.

“Terlapor diduga melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Klien kami melaporkan dugaan perzinahan yang dilakukan dr. ER dengan istri klien kami berinisial IY,” ujar Ade, Selasa (24/2).

Dalam laporan disebutkan, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 3 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di salah satu hotel di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Menurut keterangan kuasa hukum, kecurigaan pelapor bermula dari informasi yang diterimanya terkait dugaan hubungan terlarang antara istrinya dan terlapor. Pelapor kemudian melakukan konfirmasi sebelum akhirnya menempuh jalur hukum.

Ade juga mengungkapkan, berdasarkan uraian laporan yang diterima kliennya, terlapor disebut mengakui pernah menjalin hubungan serta beberapa kali memasuki hotel bersama istri pelapor.

“Atas dasar itu, klien kami merasa dirugikan dan meminta aparat penegak hukum memproses perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Pihak Polrestabes Medan membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan perkara masih dalam tahap penanganan awal.

Sementara itu, Kepala Dinas PPKB dan PPA Kabupaten Langkat, Indri Nugraheni, membenarkan bahwa dr. ER merupakan ASN di instansi yang dipimpinnya. Namun, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait langkah internal yang akan diambil.

Hingga berita ini diturunkan, dr. ER belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan maupun panggilan WhatsApp.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang dilaporkan tetap dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. (*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image