UPDATE
The Vajra

JK Tegaskan Empat Pulau Sengketa Merupakan Bagian dari Aceh Berdasarkan Perjanjian Helsinki

JAKARTA (Langkatoday) Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) angkat bicara soal polemik perebutan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Menurutnya, Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang merupakan bagian dari wilayah Aceh yang diakui dalam Perjanjian Damai Helsinki tahun 2005.

Dalam konferensi pers di kediamannya di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6), JK menyayangkan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Ia menilai keputusan ini mengabaikan aspek sejarah dan perjanjian yang telah disepakati bersama Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Bagi masyarakat Aceh, ini bukan hanya soal wilayah, tapi menyangkut harga diri dan kepercayaan terhadap pemerintah pusat," tegas JK.

JK bersama mantan Menteri Agraria Sofyan Djalil, yang juga terlibat langsung dalam proses damai Helsinki, menyatakan bahwa berdasarkan MoU Helsinki, batas wilayah Aceh merujuk pada peta tahun 1956. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang memisahkan Aceh dari Sumut, keempat pulau tersebut termasuk dalam Kabupaten Aceh Singkil.

"Secara historis dan yuridis, empat pulau itu adalah bagian dari Aceh. Bahkan masyarakat di sana selama ini membayar pajak ke Pemerintah Aceh," ungkap JK.

JK juga menekankan bahwa keputusan menteri tidak dapat membatalkan ketentuan yang telah diatur melalui undang-undang. Ia telah berdiskusi langsung dengan Mendagri Tito Karnavian dan mengingatkan bahwa penyelesaian administratif tak boleh mengabaikan aspek hukum dan sejarah.

Risiko Retaknya Kepercayaan

JK memperingatkan bahwa jika pemerintah pusat tetap bersikukuh pada keputusan ini, ada risiko kembalinya ketidakpercayaan masyarakat Aceh terhadap Jakarta, sesuatu yang sudah berhasil direkonsiliasi pasca konflik berdarah melalui Perjanjian Helsinki.

"Jangan sampai keputusan ini membuka kembali luka lama. Aceh dulu menolak pemekaran karena ingin menjaga keutuhan dan keistimewaannya," katanya.

Penjelasan dari Kemendagri

Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menegaskan bahwa penetapan keempat pulau sebagai bagian dari Sumut telah melalui proses verifikasi panjang sejak tahun 2008. Proses ini melibatkan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri dari berbagai lembaga seperti Kemendagri, KKP, BIG, Pushidrosal TNI AL, hingga pemerintah daerah.

Menurut Safrizal, hasil verifikasi mencatat bahwa Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang berada dalam koordinat yang sesuai wilayah Sumut. Kepmendagri terbaru yang terbit April 2025, menurutnya, hanya menegaskan kembali keputusan sebelumnya yang telah ditetapkan sejak 2022.

“Keputusan ini didasarkan pada data geospasial dan telah disepakati kedua daerah untuk diserahkan kepada Tim Pembakuan. Kami tetap terbuka jika ada pihak yang ingin menguji keputusan ini melalui jalur hukum,” ujar Safrizal.

Ia menambahkan, Kemendagri siap memfasilitasi pertemuan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut untuk mencari solusi terbaik atas sengketa ini. Menurutnya, jika kedua kepala daerah mencapai kesepakatan, pemerintah pusat akan mengikuti keputusan tersebut secara administratif.

"Kami tidak bersikukuh. Jika ada titik temu, maka tinggal kami sahkan," katanya.

Jalan Tengah Masih Terbuka

Meski berada pada dua kutub pandangan yang berbeda, baik JK maupun Kemendagri sepakat bahwa penyelesaian masalah ini tidak boleh memicu konflik baru. Dialog antara semua pihak dan penyelesaian berbasis hukum serta sejarah menjadi kunci untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik, khususnya di Aceh.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar