UPDATE
The Vajra

Menghidupkan Kembali Tanah Wakaf Terbengkalai di Langkat


Oleh: Rahmatullah, S.E., M.SEI
Akademisi dan Praktisi Ekonomi Syariah 

STABAT (Langkatoday) - Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menyimpan potensi besar dalam bidang perwakafan yang selama ini belum tergarap optimal. Berdasarkan data dari Kementerian Agama, Langkat memiliki sedikitnya 1.171 bidang tanah wakaf dengan total luas mencapai sekitar 274 hektare. Dari jumlah tersebut, 988 bidang (sekitar 84%) telah bersertifikat, menunjukkan legalitas yang seharusnya cukup untuk dimanfaatkan secara produktif.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar tanah wakaf di Langkat belum dimanfaatkan secara maksimal. Banyak di antaranya yang masih berfungsi pasif, seperti area pemakaman atau sebatas lahan kosong tanpa bangunan, sehingga tidak memberikan kontribusi ekonomi maupun sosial yang signifikan bagi masyarakat sekitar. Hal ini mencerminkan permasalahan klasik dalam pengelolaan wakaf: keterbatasan kapasitas nadzir (pengelola wakaf), tidak adanya perencanaan jangka panjang, serta minimnya dukungan dari pemerintah daerah maupun sektor swasta.

Aset Umat yang Belum Digerakkan

Padahal, wakaf sejatinya adalah aset strategis umat yang dapat menjadi sumber pembiayaan alternatif untuk berbagai kebutuhan sosial seperti pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga penanggulangan kemiskinan.

Di berbagai daerah di Indonesia, telah banyak contoh pemanfaatan tanah wakaf secara produktif—mulai dari pertanian terpadu, pembangunan rumah sakit wakaf, hingga properti komersial yang hasilnya digunakan untuk dana abadi umat.

Langkat sebenarnya memiliki kondisi geografis dan demografis yang memungkinkan tanah wakaf diberdayakan melalui berbagai sektor produktif. Lahan kosong bisa diolah menjadi lahan pertanian, peternakan, atau perkebunan dengan model kemitraan antara nadzir dan lembaga ekonomi umat seperti koperasi syariah atau BUMDes. Alternatif lainnya adalah pengembangan infrastruktur komersial seperti ruko atau rumah sewa yang dikelola secara profesional, dengan hasil sewa yang dialokasikan untuk membiayai sekolah, beasiswa santri, atau layanan kesehatan gratis.

Rekomendasi Strategis

Menghadapi kondisi ini, terdapat beberapa langkah strategis yang perlu segera diambil:

  1. Pemutakhiran dan Digitalisasi Data Wakaf: Pemerintah daerah dan Kementerian Agama setempat perlu mempercepat digitalisasi dan pemetaan tanah wakaf untuk mengetahui secara pasti lokasi, luas, dan status pemanfaatannya.
  2. Sertifikasi dan Legalitas Lengkap: Tanah-tanah wakaf yang belum bersertifikat perlu segera diurus agar memiliki kekuatan hukum, terutama untuk menjalin kemitraan dengan pihak ketiga.
  3. Penguatan Kapasitas Nadzir: Pelatihan manajemen aset wakaf, perencanaan bisnis, dan pengelolaan keuangan mutlak diperlukan bagi para nadzir agar mampu mengelola wakaf secara modern dan produktif.
  4. Kolaborasi Multi-Pihak: Pemerintah daerah, lembaga keuangan syariah, perguruan tinggi, dan sektor swasta dapat dilibatkan dalam skema pengelolaan wakaf produktif agar lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

Penutup

Tanah wakaf yang terbengkalai sejatinya adalah peluang yang belum tersentuh. Di tengah tantangan pembangunan sosial dan ekonomi di daerah, aset ini bisa menjadi solusi lokal yang berakar dari semangat gotong royong dan keberkahan syariah. Jika dikelola dengan baik, tanah wakaf di Kabupaten Langkat tidak hanya menjadi peninggalan sejarah, tetapi juga sumber manfaat berkelanjutan bagi umat dan bangsa.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar