Bupati Langkat Mangkir dari Sidang Kasus Dugaan Korupsi PPPK, LBH Medan Desak Jaksa Bertindak Tegas
MEDAN (Langkatoday) – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Syahputra, angkat bicara terkait ketidakhadiran Bupati Langkat, Syah Afandin, yang seharusnya hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pengadilan Tipikor Medan.
“Benar, memang bupati belum hadir di persidangan padahal sudah dipanggil secara patut oleh jaksa. Terakhir kami tanyakan ke jaksa, katanya yang bersangkutan sedang berada di Jakarta,” ujar Irvan dalam pesan suara yang diterima awak media, Rabu (18/6) sore.
Irvan menambahkan, pihaknya telah mendesak jaksa agar menghadirkan Bupati Langkat di persidangan, namun hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kehadirannya. Ia pun belum mengetahui apakah bupati akan dipanggil kembali dalam agenda sidang selanjutnya.
“Proses sidang sekarang masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dari pihak jaksa. Bahkan jaksa juga berencana memanggil saksi ahli,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Gerakan Masyarakat Indonesia (GEMAS-IN), Raya Samosir, dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (19/6), menegaskan pentingnya aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.
Ia juga memberikan dukungan kepada para guru honorer yang sebelumnya menjadi korban dalam proses seleksi PPPK yang diduga bermasalah. Menurutnya, para guru tersebut adalah pihak yang selama ini memperjuangkan perubahan di sektor pendidikan Langkat.
“Mereka adalah garda terdepan dalam memperjuangkan perbaikan sistem pendidikan yang selama ini rusak. Kini, perjuangan mereka mulai membuahkan hasil,” katanya.
Samosir mengungkapkan rasa haru dan bangganya kepada para guru honorer yang sejak Desember 2023 konsisten menolak sistem kelulusan tidak transparan (SKTT) dan terus memperjuangkan keadilan. Kini, mayoritas dari mereka telah menerima SK kelulusan PPPK, dengan hanya sekitar tujuh orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Semoga yang belum lulus bisa menyusul tahun depan,” harapnya.
Ketidakhadiran Bupati Langkat dalam proses hukum ini menuai kritik dari berbagai pihak. Sebagai pejabat publik, kehadirannya dianggap penting sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan sebagai contoh bagi masyarakat.