Peringatan Al Quran dan Hadits untuk Pelakor, Perusak Rumah Tangga Orang Lain
JAKARTA (Langkatoday) - Islam sangat menentang perselingkuhan, apalagi yang sampai pada praktik zina. Agama ini mengajarkan, hukuman untuk pelaku zina yang belum menikah ialah 100 kali cambukan atau diasingkan. Adapun pelaku zina yang sudah menikah dihukum dengan dirajam hingga meninggal dunia.
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya 100 kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman" (QS an-Nur: 2).
Perselingkuhan merusak keharmonisan rumah tangga. Riziem Aizid dalam buku Para Musuh Allah mengatakan, hadirnya "orang ketiga" (pria idaman lain/wanita idaman lain) dapat menimbulkan jarak antara suami dan istri yang terikat pernikahan sah. PIL atau WIL kerap kali menjadi awal dimulainya perselingkuhan yang akan berujung pada perzinaan dan akhirnya perceraian.
Nabi Muhammad SAW memperingatkan bahaya perkara ini. Beliau mengistilahkannya dengan takhbib.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ خَبَّبَ خَادِمًا عَلَى أَهْلِهِ فَلَيْسَ مِنَّا وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا
Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, 'Siapa yang merusak (takhbib) budak seseorang terhadap tuannya, maka ia bukan bagian dari kami. Siapa yang merusak (takhbib) istri seseorang terhadap suaminya, maka ia bukan bagian dari kami'" (HR Ahmad dan Al-Baihaqi).
Para ulama menjelaskan, takhbib secara kebahasaan adalah tindakan seseorang yang menipu, memperdaya, dan merusak imajinasi seorang istri atas suaminya. Takhbib dapat juga mengarah pada provokasi pihak ketiga agar si istri menggugat cerai suaminya. Tujuannya agar "orang ketiga" itu menikahi perempuan tersebut, atau untuk tujuan lainnya.
Imam Ibnul Qayyim menuturkan hukum merusak rumah tangga orang. Sang alim mengatakan, "Perbuatan ini termasuk salah satu dosa besar. Syariat melarang meminang pinangan saudaranya, apalagi menghancurkan hubungan pernikahan saudaranya. Perbuatan dosa ini tidak kurang dari perbuatan keji (zina). Menzalimi seseorang (suami) dengan merusak istrinya dan kejahatan terhadap ranjangnya lebih besar dibandingkan merampas hartanya secara zalim. Bahkan, tidak ada (hukuman) yang setara di sisinya kecuali (dengan) mengalirkan darahnya."
Tidak main-main, Imam Ibnul Qayyim sampai menyebutkan bahwa tidak ada hukuman yang lebih pantas bagi perusak rumah tangga orang selain hukuman mati. Artinya, perusak rumah tangga orang boleh dimusnahkan.
Adapun di akhirat, perusak rumah tangga orang akan menjadi musuh Allah SWT. Ia diancam dengan neraka yang penuh dengan penderitaan dan siksaan, sebagai balasan baginya.
Perusak rumah tangga orang juga dikenai dua hukum, yakni ukhrawi dan duniawi. Merusak rumah tangga orang dibebani hukum ukhrawi sebab melanggar syariat Allah. Para ulama sepakat, hukum mengganggu dan merusak rumah tangga adalah haram sehingga, siapa aja yang melakukannya akan mendapatkan dosa dan diancam dengan siksa neraka.
Selanjutnya, hukum duniawi. Para ulama berpendapat, hakim berwenang menjatuhkan tazir (hukuman) dengan syarat tidak melebihi bobot 40 cambukan.
Di antara para alim mazhab Hanafi juga berpendapat, hukuman terkait itu adalah kurungan penjara sampai si pelaku menyatakan tobat atau meninggal dunia.
Ada pula yang berpendapat, cukup diberi cambukan keras saja, lalu dipublikasikan perbuatannya agar orang waspada darinya dan agar orang lain mengambil pelajaran. (rel/rol)

