Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh
JAKARTA (Langkatoday) - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi memutuskan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara masuk dalam wilayah administrasi Aceh.
Keputusan ini disampaikan dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Negara pada Selasa, 17 Juni 2025, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, serta Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara.
Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Sebelumnya, pulau-pulau ini sempat dicantumkan sebagai bagian dari Sumatera Utara melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.2.2.1-2138 Tahun 2025. Namun, data dan dokumen historis yang dimiliki Pemerintah Aceh menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut telah menjadi bagian dari Aceh sejak masa sebelum pemisahan administratif wilayah pada tahun 1956.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kajian menyeluruh oleh Kementerian Dalam Negeri dan Sekretariat Negara, dengan mempertimbangkan aspek historis, yuridis, dan administratif. Keputusan ini sekaligus membatalkan status sebelumnya yang menimbulkan polemik di antara kedua provinsi.
Disambut Lega oleh Masyarakat Aceh
Keputusan ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan di Aceh. Anggota DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil, menyatakan rasa syukurnya atas langkah Presiden Prabowo yang dinilai adil dan berdasarkan prinsip keadilan wilayah.
“Rakyat Aceh merasa lega. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan dengan bijaksana dan berdasarkan fakta sejarah,” ujarnya.
Pemerintah Aceh pun berharap agar hasil rapat terbatas ini segera ditindaklanjuti dengan revisi terhadap Kepmendagri yang sebelumnya menetapkan pulau-pulau tersebut masuk Sumut.
Potensi Strategis dan Energi
Meski tergolong pulau kecil dan tidak berpenghuni secara permanen, keempat pulau tersebut memiliki nilai strategis. Selain menjadi jalur lintasan nelayan, wilayah sekitar juga disebut memiliki potensi sumber daya alam, termasuk cadangan minyak dan gas bumi (migas) yang signifikan.
Dengan ditetapkannya keempat pulau tersebut ke dalam wilayah Aceh, maka hak pengelolaan, pemanfaatan potensi kelautan, serta tata ruang maritim akan berada di bawah Pemerintah Aceh, sesuai dengan kewenangan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Preseden Baru Penyelesaian Sengketa Wilayah
Keputusan Presiden Prabowo ini menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa batas wilayah antardaerah di Indonesia. Penetapan dilakukan melalui pendekatan administratif dan historis, bukan semata keputusan sepihak atau politik.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menekankan bahwa perubahan batas wilayah harus dilakukan secara resmi melalui peraturan dan tidak cukup hanya berdasarkan MoU atau dokumen teknis sepihak.
Dengan keputusan ini, diharapkan tidak hanya menuntaskan sengketa antarprovinsi, tetapi juga memperkuat prinsip keadilan dalam pengelolaan wilayah dan sumber daya nasional.