The Vajra

Usut Dugaan Pungutan Liar oleh Kacabdisdik SMA di Kabupaten Langkat

Table of Contents

STABAT (Langkatoday) - Dalam beberapa waktu terakhir, mencuat dugaan praktik tidak etis yang dilakukan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) SMA di Kabupaten Langkat. 

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa setiap kali melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah, Kacabdisdik diduga meminta atau menerima pungutan dana transportasi sebesar Rp500.000 dari pihak sekolah. Jika benar, praktik ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Apakah Ini Pungli?

Jika dugaan pungutan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak tercantum dalam anggaran resmi atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), maka hal tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, segala bentuk pungutan yang tidak sah di lingkungan birokrasi, termasuk sektor pendidikan, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

“Pungutan liar adalah segala bentuk pungutan yang dilakukan oleh oknum pegawai atau pejabat, baik uang maupun barang, yang tidak memiliki dasar hukum resmi dan bersifat memaksa.” — Perpres No. 87 Tahun 2016

Dampak Buruk bagi Dunia Pendidikan

Dugaan pungutan ini, meskipun terlihat “kecil” bagi sebagian pihak, memiliki dampak sistemik:

  • Membebani anggaran sekolah, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar atau kebutuhan siswa.
  • Menumbuhkan budaya permisif terhadap korupsi di lingkungan pendidikan.
  • Menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dan pendidikan.

Harus Ada Investigasi dan Transparansi

Jika laporan ini benar, Inspektorat Daerah, Ombudsman RI, hingga aparat penegak hukum perlu turun tangan. Dugaan praktik semacam ini tidak boleh dianggap sebagai “hal biasa” karena menyangkut integritas penyelenggara pendidikan.

Kita ingin dunia pendidikan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada layanan publik, bukan menjadi ladang kepentingan pribadi. Pungli harus diberantas, dimulai dari hal-hal kecil yang selama ini dianggap wajar. Tidak ada ruang untuk “biaya transportasi” tak resmi yang memberatkan sekolah dan merusak sistem pendidikan dari dalam.

channel whastapp langkatoday