UPDATE
The Vajra

[BREAKING NEWS] Mantan Manajer Koperasi Pradesa Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Penggelapan

STABAT (Langkatoday) Mantan Manajer Koperasi Simpan Pinjam dan Peminjaman Syariah (KSPPS) BMT Pradesa Finance Mandiri, Try Darma Yoga Hasibuan, telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Admadja SH, Gedung Pengadilan Negeri Stabat pada Kamis (10/7).

Dalam persidangan dengan nomor register 294/Pid.B/2025/PN.Stb tersebut, Ketua Majelis Hakim Cakra Tona Parhusip SH MH menyatakan terdakwa Try Darma Yoga Hasibuan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai karena ada hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Darwin S. Meliala, KSPPS BMT Pradesa Finance Mandiri diketahui mengalami kerugian keuangan sebesar Rp3.510.469.500 akibat perbuatan terdakwa.

Audit tersebut juga mengungkapkan beberapa modus operandi yang ditemukan, termasuk transfer tunai ke bank, pembiayaan fiktif, simpanan fiktif, dan pengeluaran kas fiktif.

Kasus ini menjadi sorotan publik menyusul dugaan skandal penggelapan dana nasabah yang lebih besar di Koperasi Pradesa, di mana sebelumnya Try Darma Yoga Hasibuan sempat menantang Dedek Pradesa, Ketua DPC Gerindra Langkat, dan menuduhnya sebagai dalang utama di balik kerugian puluhan miliar rupiah yang dialami nasabah.

Dengan putusan ini, fokus selanjutnya mungkin akan beralih pada pengembangan kasus yang lebih luas dan tuntutan para korban yang berharap dana mereka dapat kembali.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar