Bupati Langkat Bantah Miliki Villa di Kawasan Hutan Lau Demak
STABAT (Langkatoday) - Bupati Langkat, Syah Afandin, akhirnya angkat bicara menanggapi isu kepemilikan tempat rekreasi atau villa yang diduga berdiri di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) di Desa Lau Demak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
Dalam klarifikasinya, pria yang akrab disapa Ondim ini dengan tegas membantah tudingan bahwa tempat rekreasi tersebut adalah miliknya.
"Soal tempat rekreasi itu bukan punya saya. Bahkan saya pun tidak punya lahan di sana, silakan cek," ujar Ondim kepada wartawan, Rabu (2/7).
Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu sempat menerima kunjungan dari seorang warga bernama Meidy yang mengaku ingin membangun tempat rekreasi di lokasi tersebut.
Menurut Ondim, ia tidak melarang selama kegiatan itu tidak melanggar aturan dan tidak berada di dalam kawasan hutan lindung.
"Kemarin ada namanya Meidy datang ke saya, katanya mau bikin tempat rekreasi," ungkapnya.
"Saya bilang tidak ada masalah, selagi tidak bertentangan dengan aturan dan tidak masuk kawasan hutan," lanjut Ondim.
Namun demikian, dari penuturan Meidy, lokasi pembangunan tersebut diklaim berada di luar kawasan hutan dan telah memiliki sertifikat resmi.
"Jadi saya heran, siapa yang bilang itu punya saya? Sebenarnya saya tidak ingin menanggapi persoalan ini, tapi karena dianggap saya diam, seolah-olah membenarkan. Maka saya tegaskan, itu bukan milik saya," tegas Ondim.
"Mungkin nanti saya juga akan melihat langsung kondisi di lapangan.", tambahnya.
Sebelumnya, beredar kabar di masyarakat bahwa tempat rekreasi tersebut disebut-sebut milik Bupati Langkat. Dugaan itu diperkuat oleh informasi dari warga sekitar yang menyebut bahwa bangunan tersebut berdiri di kawasan hutan produksi.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari instansi kehutanan atau aparat penegak hukum terkait status lahan dan legalitas pembangunan tempat rekreasi tersebut. (rel/anil)