UPDATE
The Vajra

Drama PUPR Sumut: Bobby Tak Mau Ikut Campur, Topan Hadapi KPK Sendirian!

ilustrasi by Langkatoday

MEDAN (Langkatoday) - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumut tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan.

Penegasan itu disampaikan Bobby kepada wartawan tak lama setelah OTT KPK pada Kamis (26/6), yang mengamankan Topan bersama empat orang lainnya dalam dugaan transaksi suap proyek pembangunan dan rehabilitasi jalan.

"Pemprov Sumut tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Kita menghormati proses hukum yang berjalan di KPK," ujar Bobby.

Lebih lanjut, Bobby menginformasikan bahwa Topan telah resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut. Ia menekankan bahwa Pemprov Sumut akan bersikap kooperatif terhadap semua proses penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.

“Saya sudah berkali-kali mengingatkan, jangan korupsi, jangan main-main dengan proyek. Kita diberi amanah, kita juga diberi wewenang, dan sering kali justru di situlah orang lengah. Kita harus bisa mengontrol diri,” tegasnya.

Bestie Jadi Tersangka, Bobby Pilih Tidak Ikut Campur

Topan Ginting sebelumnya dikenal sebagai sosok kepercayaan Bobby saat menjabat Wali Kota Medan, bahkan sempat menjadi Pj Sekda Kota Medan sebelum ditarik ke Pemprov Sumut sebagai Kadis PUPR. Kini, kedekatan itu harus berakhir di meja penyidikan KPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka:

  • Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut),

  • Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunungtua & PPK),

  • M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG),

  • M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT RN),

  • dan Heliyanto (PPK PJN Wilayah I).

Mereka diduga menerima fee sebesar 4–5 persen dari total proyek senilai Rp157,8 miliar. KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp231 juta sebagai barang bukti awal dari dugaan suap senilai Rp2 miliar.

Kini, sang pejabat kepercayaan harus menghadapi proses hukum seorang diri. Bobby Nasution mengambil posisi tegas: tidak akan membela, dan tidak akan mengintervensi.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar