UPDATE
The Vajra

Lawan Institute Sumut Desak Evaluasi Kepala KUA Hinai: “Sudah Saatnya Pimpinan Bertanggung Jawab!”

STABAT (Langkatoday) - Menanggapi mencuatnya kembali kasus pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim angkat bicara dan mengecam keras lemahnya pengawasan serta absennya tanggung jawab pimpinan KUA setempat.

“Dugaan pelanggaran etika individu staf harus ditindak. Bila praktik pungli dilakukan oleh oknum yang sama sejak 2022, maka jelas ada dugaan pembiaran sistemik. Kemenag Langkat harus mengevaluasi Kepala KUA Hinai dan KUA harus bertanggung jawab!” tegas Abdul Rahim saat dimintai komentar.

Menurutnya, fakta bahwa oknum staf berinisial SUK kembali tertangkap tangan meminta uang Rp400 ribu kepada warga untuk pengurusan duplikat buku nikah, membuktikan bahwa persoalan ini bukan insiden sepele.

“Ini indikasi adanya budaya korupsi kecil yang dibiarkan berkembang, dan itu berbahaya,” ujarnya.

Abdul Rahim juga menyoroti tidak adanya langkah pembinaan atau sanksi dari Kepala KUA Hinai, AF terhadap bawahannya.

“Jika kepala KUA tidak bersikap, justru membiarkan, maka sudah sepatutnya Kementerian Agama menurunkannya dari jabatan,” tegasnya.

“Kami minta audit menyeluruh, tidak hanya di Hinai, tapi di seluruh KUA se-Kabupaten Langkat,” tambahnya.

Lebih jauh, Abdul Rahim menyebut bahwa pungli yang dibungkus istilah seperti “uang bensin” dan “operasional internal” itu merupakan pengkhianatan terhadap amanat pelayanan publik.

“Dalam PP Nomor 48 Tahun 2014, jelas diatur bahwa tarif layanan pernikahan dan administrasi agama ada batasnya. Bahkan banyak yang gratis. Jangan bebankan rakyat dengan pungli.”

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik serupa.

“Sudah cukup kita mentoleransi pungli atas nama kebutuhan operasional. Kami akan terus kawal kasus ini sampai ada tindakan nyata dari Kementerian Agama,” tutupnya.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar