Viral! Bocah Bawa Mobil Dinas Provos, Karir Ayahnya Terancam Hancur?
![]() |
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan (tengah) didampingi Kabid Propam, Kombes Pol Julihan Munthe saat memberikan keterangan pers di Mapoldasu pada Senin (7/7/2025) |
MEDAN (Langkatoday) – Sebuah insiden mengejutkan baru-baru ini menggemparkan dunia maya, melibatkan seorang anak di bawah umur yang kedapatan mengemudikan mobil dinas kepolisian. Akibat kelalaian ini, seorang perwira polisi berinisial Iptu AP dipastikan akan menghadapi sanksi tegas dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Kejadian bermula pada Ahad (6/7) lalu di Kota Medan, ketika sebuah video viral di media sosial menampilkan seorang remaja mengendarai mobil dinas Provos Polri. Video ini sontak menjadi perbincangan hangat publik dan memicu reaksi keras dari Polda Sumut.
Kombes Pol Ferry Walintukan, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, menjelaskan bahwa tindakan tegas diambil atas kelalaian Iptu AP dalam pengawasan kendaraan dinasnya.
"Bahwa tindakan tegas diambil atas kelalaian Iptu AP dalam pengawasan kendaraan dinasnya," ujar Ferry kepada wartawan, Senin (7/7).
Mobil dinas yang digunakan tersebut diketahui milik Kasi Propam Polres Tapanuli Selatan, yang saat ini sedang bertugas di Polda Sumut. Saat insiden terjadi, Iptu AP berada di rumahnya di Medan. Tanpa sepengetahuan orang tuanya, anaknya yang masih berusia 16 tahun nekat menggunakan mobil dinas tersebut untuk berkeliling kota.
Meskipun sempat beredar dugaan bahwa mobil tersebut terlibat tabrak lari, Kombes Ferry menegaskan bahwa tidak ada laporan resmi terkait hal itu. Namun, pihak kepolisian tetap menindak tegas Iptu AP atas unsur kelalaian.
"Meskipun tidak ditemukan laporan resmi terkait dugaan tabrak lari yang sempat viral, dan hanya ada bekas seperti tanda serempetan, Polda Sumut tetap melakukan tindakan tegas terhadap Iptu AP selaku pemilik kendaraan atas kelalaian dalam pengawasan, sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Mobil Dinas Diamankan, Iptu AP Diperiksa!
Kombes Pol Julihan Munthe, Kepala Bidang Propam Polda Sumut, menambahkan bahwa kendaraan dinas tersebut telah diamankan di Bidpropam. Pihaknya juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Iptu AP.
"Sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap Iptu AP. Kendaraan dinas itu seharusnya digunakan hanya untuk kepentingan dinas, bukan pribadi. Bila ditemukan adanya pelanggaran, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kombes Julihan.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran disiplin, termasuk yang dilakukan oleh personel internal, demi menjaga integritas institusi. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran Polri untuk senantiasa menjaga kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.