UPDATE
The Vajra

Viral! Warga Ungkap Dugaan Pungli Rp 400 Ribu di KUA Hinai untuk Pengurusan Duplikat Buku Nikah

HINAI (Langkatoday) - Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng instansi pelayanan publik. Kali ini sorotan tertuju pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Seorang warga mengungkap pengalaman tidak mengenakkan saat mengurus duplikat buku nikah yang menurutnya dikenai biaya Rp 400 ribu—padahal berdasarkan aturan, layanan ini seharusnya GRATIS.

Melalui unggahan warganet di sosial media instagram yang viral sejak Rabu (16/7), warga tersebut menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi kantor KUA Hinai yang dinilai kumuh dan pelayanan yang membingungkan.

Ia mengaku sempat diberi tahu bahwa pengurusan duplikat buku nikah membutuhkan biaya Rp 400 ribu, dengan tambahan Rp 100 ribu jika ingin cepat selesai.

“Aku urus berkas sama bapak yang lagi nelpon, terus dia bilang ada biaya 400 ribu. Kalau mau cepat, tambah 100 ribu lagi buat ‘uang bensin’ karena katanya ketuanya tanda tangan di luar,” tulisnya dalam unggahan tersebut.

Lebih ironis lagi, ketika ditunjukkan informasi resmi yang menyebutkan bahwa layanan tersebut tidak dipungut biaya apapun, pihak KUA justru mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional internal seperti ATK dan administrasi.

“Iya uangnya dibagi-bagi ke admin, keperluan, dll,” ujar pegawai KUA seperti dikutip dalam unggahan tersebut.

Warga tersebut juga mengungkapkan rasa malu dan kecewa mendalam, hingga menceritakan pengalamannya kepada sang ibu dan suaminya. Ia bahkan mempertanyakan, apakah praktik seperti ini lumrah di KUA lain di Indonesia.

“Sampai suamiku bilang ‘di sini kok parah banget ya’. Aku malu banget weeyyy,” ujarnya.

Tanggapan Masyarakat dan Harapan

Unggahan ini langsung mengundang reaksi publik. Banyak netizen menyatakan empati dan mendesak agar Kementerian Agama dan Inspektorat Kabupaten Langka segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pungli ini.

Seperti diketahui, berdasarkan aturan resmi dari Kementerian Agama, pengurusan duplikat buku nikah adalah layanan non-komersial dan tidak dipungut biaya selama pemohon dapat menunjukkan dokumen pendukung yang sah seperti surat kehilangan dari kepolisian.

Kasus ini menjadi alarm keras agar seluruh instansi pelayanan publik, khususnya di wilayah Langkat, meningkatkan transparansi dan profesionalisme, serta tidak menjadikan keterbatasan anggaran sebagai dalih untuk membebani masyarakat dengan pungutan tak resmi.

Sementara, hingga berita ini ditayangkan awak media, Kepala KUA Hinai, Abdul Fuad, S.Ag., M.H.I belum memberikan keterangan terkait hal itu. Pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya demi keberimbangan berita, belum dibalas yang bersangkutan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar