UPDATE
The Vajra

Yayasan APIPSU Bantah Klaim Ahli Waris, Tegaskan Kampus Bukan Objek Warisan

MEDAN (Langkatoday) - Konflik kepemilikan Universitas Tjut Nyak Dhien, yang memuncak dengan aksi penyegelan gedung rektorat oleh tiga orang yang mengaku sebagai ahli waris pendiri, mendapat tanggapan resmi dari pihak Yayasan APIPSU dan Rektorat kampus.

Melalui surat edaran resmi bertanggal 25 Juli 2025, pihak Yayasan menyatakan bahwa aset dan lahan kampus bukan merupakan bagian dari harta warisan, melainkan milik badan hukum yang sah secara undang-undang.

Surat yang ditandatangani oleh Denni Satria Pradifta, S.H., M.H., selaku Kepala Departemen Hukum Yayasan APIPSU, menegaskan bahwa berdasarkan sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), gugatan waris terhadap lahan Universitas Tjut Nyak Dhien telah ditolak sejak tahun 2006.

Putusan Pengadilan Sudah Final

Pihak Yayasan merujuk pada tiga putusan penting:

  • Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 256/Pdt.G/2003/PN.Mdn
  • Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 288/PDT/2004/PT-MDN
  • Putusan Mahkamah Agung RI No. 1425 K/Pdt/2005
Ketiga putusan tersebut menyatakan bahwa harta yang disengketakan adalah milik Yayasan APIPSU, bukan harta pribadi almarhum H.T.A. Umar Hamzah.

Oleh karena itu, menurut hukum, tidak bisa diwariskan dan tidak dapat diklaim oleh individu yang mengaku sebagai ahli waris.

Laporan Polisi Dilayangkan, Penyegelan Dinilai Ilegal

Pihak yayasan juga mengungkapkan bahwa tindakan penyegelan yang dilakukan pada 24 Juli 2025 telah dilaporkan secara hukum ke pihak kepolisian. Laporan dibuat melalui STTLP/B/1186/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, atas dugaan tindakan intimidatif dan main hakim sendiri.

Menurut Yayasan APIPSU, penyegelan atau pengambilalihan aset tanpa keputusan pengadilan merupakan pelanggaran hukum. Dalam negara hukum, setiap tindakan penguasaan aset hanya bisa dilakukan oleh institusi resmi berdasarkan putusan pengadilan.

Imbauan kepada Sivitas Akademika: Jangan Terprovokasi

Yayasan APIPSU dan pihak Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien mengimbau seluruh dekan, kaprodi, dosen, staf, mahasiswa, dan orang tua mahasiswa untuk tidak terprovokasi oleh informasi menyesatkan. Mereka menegaskan bahwa proses hukum telah tuntas dan putusan pengadilan jelas menyatakan kampus ini milik Yayasan, bukan harta pribadi.

“Kami tetap menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan memastikan kegiatan akademik berjalan normal. Jangan percaya isu-isu liar yang tidak sesuai dengan putusan hukum,” tegas Denni dalam surat edarannya.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar