YLKI Desak Pemerintah Bongkar Tuntas Kasus Pengoplosan Beras SPHP
![]() |
Petugas Kepolisian dari Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama anggota Satgas Pangan lainnya saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Induk Cipinang, Jakarta, Jumat (25/7/2025). |
JAKARTA (Langkatoday) - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, angkat bicara terkait kasus dugaan pengoplosan beras kualitas rendah yang dikemas ulang menjadi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog dan beras premium di Riau. Ia menilai praktik curang ini merugikan negara, petani, dan konsumen secara sekaligus.
“Pada dasarnya konsumen berhak menuntut ganti rugi secara materiil dan immateriil,” tegas Niti saat dihubungi awak media di Jakarta, Ahad (27/7).
YLKI mendorong pemerintah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh rantai pasok beras nasional. Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu dalam membongkar praktik mafia beras yang disebut telah menyalahgunakan dana negara.
“YLKI akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini bentuk penipuan dan penyalahgunaan anggaran negara dengan mengoplos beras kualitas rendah menjadi beras SPHP,” lanjutnya.
Niti menegaskan bahwa pengoplosan beras merupakan pelanggaran berat terhadap hak-hak konsumen. Apalagi, beras merupakan komoditas pangan utama dan esensial bagi masyarakat Indonesia.
Ia pun mengingatkan bahwa tindakan tersebut bisa dijerat dengan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Selain menuntut investigasi dan transparansi, YLKI juga mendorong penguatan sistem pengawasan dari hulu ke hilir, termasuk pengawasan sebelum dan sesudah produk beredar di pasaran.
“Pengawasan pre-market maupun post-market harus diperkuat. Pemeriksaan laboratorium, fisik, dan administrasi penting untuk menjamin kualitas beras,” ujar Niti.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan praktik pengoplosan sebagai bagian dari pengawasan publik.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan bahwa penggerebekan gudang pengoplos beras yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari instruksi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Operasi yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro pada Kamis (24/7) mengungkap dua modus operandi pelaku, yakni mencampur beras medium dengan beras reject lalu mengemasnya sebagai SPHP, serta mengemas ulang beras murah sebagai beras premium bermerek seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik.
Barang bukti yang diamankan mencakup 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung beras premium palsu, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan perlengkapan lainnya.
“Negara sudah memberikan subsidi untuk membantu masyarakat, namun disalahgunakan untuk keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan, tapi kejahatan yang mengancam ketahanan pangan bangsa,” tegas Irjen Herry.
Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 dan Pasal 9 UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (rel)