Kadis Kesehatan Langkat Diduga Paksa Bawahan Beli Herbal Rp2,5 Juta!
![]() |
| dr. Juliana MM |
BERITA LANGKAT – Kepala Dinas Kesehatan (Ka dinkes) Kabupaten Langkat, dr. Juliana MM, diduga memanfaatkan jabatannya untuk berbisnis pribadi dengan mewajibkan bawahannya membeli produk herbal berjenis Herbalife. Dugaan tersebut menjadi sorotan di kalangan keluarga petugas kesehatan di wilayah itu.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, para Kepala Puskesmas (Kapus) diminta membeli satu paket produk senilai sekitar Rp2,5 juta pada setiap kegiatan olahraga yang digelar instansi. Pembelian disebut dilakukan secara masif dan menyerupai pola jaringan multi level marketing (MLM).
Kebijakan itu disebut memberatkan, terlebih saat anggaran kesehatan tengah mengalami efisiensi.
Dinilai Langgar Aturan ASN
Advokat dan penggiat antikorupsi, Harianto Ginting SH MH, menilai praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan perbuatan korupsi.
“Jika benar Kadis memanfaatkan jabatan untuk berbisnis pribadi dan mewajibkan bawahan membeli produknya, itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan termasuk perbuatan korupsi,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menegaskan ASN wajib menjunjung tinggi martabat instansi dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Harianto menambahkan, pemaksaan kepada bawahan untuk membeli produk termasuk tindakan diskriminatif dan dapat dijatuhi sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dimungkinkan Masuk Ranah Tipikor
Harianto juga menyebut dugaan tersebut dapat masuk kategori tindak pidana korupsi jika terbukti ada pemaksaan dan keuntungan pribadi.
“Kalau benar dipaksa membeli, tindakan itu dapat masuk pasal pemerasan. Memaksa bawahan membeli produk demi keuntungan pribadi adalah tindak pidana korupsi,” katanya.
Ia menjelaskan, sanksi pidana terhadap tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, antara lain pidana penjara dan denda.
Karenanya, apabila dugaan tersebut benar terjadi, pegawai atau masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum, maupun jalur kedinasan.
Kadis Kesehatan Bantah
Kadis Kesehatan Langkat, dr. Juliana MM, membantah dugaan bahwa dirinya mewajibkan seluruh Kapus membeli produk Herbalife.
Konfirmasi yang dilayangkan wartawan sejak 30 Oktober 2025, dijawab melalui Sekretaris Dinas Kesehatan, Sri Mahyuni SKM MKM, pada Kamis (6/11/2025).
“Kata Ibu Kadis, itu tidak benar. Tidak ada bisnis menjual Herbalife kepada seluruh Kapus,” ujar Sri Mahyuni melalui telepon WhatsApp.
Namun, Sri justru meminta agar wartawan menyebutkan nama-nama Kepala Puskesmas yang menyampaikan informasi tersebut.
Permintaan itu ditolak karena bertentangan dengan ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang mengatur hak wartawan untuk merahasiakan identitas narasumber. (rel)


.png)