UPDATE
The Vajra

Kenal di Aplikasi Kencan, Mahasiswi Langkat Diperas dan Diperkosa Pria Asal Medan!

Tersangka pemerkosan dan pemerasan seorang mahasiswi di Langkat saat diringkus polisi, Selasa (4/11/2025). Dok. Polres Langkat

BERITA LANGKAT - Seorang pria berinisial PHAH (26) asal Kota Medan ditangkap Sat Reskrim Polres Langkat usai melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap seorang mahasiswi berusia 21 tahun.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di salah satu hotel di wilayah Langkat, pada Sabtu (1/11).

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, mengatakan pelaku awalnya melakukan tindakan asusila terhadap korban dan kemudian merekam perbuatan tersebut untuk dijadikan alat pemerasan.

“Tersangka mengancam korban akan menyebarkan video asusila itu jika tidak memberi uang. Dengan terpaksa, korban mengirim sejumlah uang melalui aplikasi daring,” ujar AKP Ghulam, Selasa (4/11).

Korban tercatat telah mengirim uang sebanyak dua kali  Rp460 ribu melalui aplikasi DANA dan Rp2,5 juta melalui aplikasi ojek online dengan total kerugian hampir Rp3 juta.

Lebih jauh, Ghulam mengungkapkan bahwa korban juga menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku.

“Antara korban dan pelaku tidak ada hubungan khusus. Mereka baru kenal lewat aplikasi kencan, dan saat pertama bertemu korban langsung dipaksa untuk berhubungan badan,” ungkapnya.

Pelaku kini ditahan di sel tahanan Polres Langkat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp2,5 juta, tangkapan layar bukti transfer, dan chat ancaman sebagai barang bukti.

“Ini bentuk kejahatan serius yang menggabungkan manipulasi, pemerasan, dan pengancaman. Polres Langkat tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan seperti ini,” tegas Ghulam.

Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar