Suami Wakil Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin Kembali Dijatuhi Hukuman Penjara
![]() |
| Terbit Rencana Perangin-angin (kiri) dan adiknya Iskandar Perangin-angin (kanan) |
BERITA LANGKAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan kembali menjatuhkan hukuman kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, serta adiknya, Iskandar Perangin-angin. Keduanya divonis empat tahun penjara setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengaturan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat pada tahun 2020–2021.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis dalam sidang yang digelar pada Selasa, (2/12).
Selain hukuman badan, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar denda Rp500 juta, dengan ketentuan diganti tiga bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Puluhan Miliar dari Proyek Langkat
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Terbit dan Iskandar menerima suap lebih dari Rp67 miliar. Uang itu berasal dari pengaturan pemenang proyek, komitmen setoran, dan distribusi paket pekerjaan lintas dinas.
-
Terbit Rencana diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp61 miliar, yang sebagian telah dikompensasikan dengan aset rampasan. Ada sisa sekitar Rp712 juta yang harus dikembalikan kepadanya.
-
Iskandar ditetapkan membayar uang pengganti lebih dari Rp7 miliar, yang sebelumnya telah disetor.
Hakim menyebut Terbit memberikan instruksi langsung mengenai pemenang proyek, sementara Iskandar bertugas menata aliran proyek dan besaran setoran.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menilai banyak hal yang memberatkan kedua terdakwa:
-
Tidak mengembalikan seluruh kerugian negara
-
Pernah terlibat kasus korupsi sebelumnya
-
Tidak menunjukkan sikap kooperatif, terutama Terbit yang dinilai berbelit-belit dalam sidang
-
Dianggap tidak memberi kontribusi bagi pembangunan daerah
Sementara hal yang meringankan hanya berupa sikap sopan di persidangan, penyesalan, serta keberadaan keluarga yang menjadi tanggungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menginginkan hukuman lima tahun penjara.
Kedua pihak diberi waktu tujuh hari untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Rentetan Kasus
Ini bukan pertama kalinya Terbit dijatuhi hukuman pidana. Ia sebelumnya:
-
Divonis 9 tahun penjara pada Oktober 2022 dalam perkara suap proyek di Pemkab Langkat
-
Dicabut hak politiknya selama 5 tahun
-
Kembali dipidana empat tahun penjara dalam kasus TPPO akibat keberadaan kerangkeng ilegal yang digunakan menahan dan menyiksa para pemuda yang disebutnya pecandu narkoba
Sejak ditangkap KPK pada Januari 2022, Terbit menjalani rangkaian proses hukum tanpa henti. Meski demikian, pengaruh politik keluarganya belum sepenuhnya pudar.
Istrinya, Tiorita Br. Surbakti, masih menjabat sebagai Wakil Bupati Langkat periode 2025–2030, dilantik bersama Bupati H. Syah Afandin oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.


.png)