KUA Stabat Tetapkan Zakat Fitrah Tahun Ini Rp40 Ribu per Jiwa, Fidyah Rp15 Ribu per Hari

BERITA LANGKAT – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat resmi KUA Stabat Nomor 168/Kua.07.02.02/Hm.03/3/2026 tertanggal 4 Maret 2026 yang ditujukan kepada seluruh pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) se-Kecamatan Stabat.
Kepala KUA Stabat, H. Khairy El Fuad, dalam surat tersebut menyampaikan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dilakukan berdasarkan hasil rapat dan musyawarah bersama penghulu serta penyuluh agama Islam KUA Stabat.

Musyawarah tersebut dilaksanakan pada Selasa, 3 Maret 2026 di Kantor KUA Kecamatan Stabat.
Dari hasil kesepakatan tersebut ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah Ramadhan 1447 H dapat dibayarkan dalam bentuk beras maupun uang.
Jika dibayarkan dengan beras, maka besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebanyak 2,7 kilogram beras per jiwa.
Sementara itu, apabila dikonversikan dalam bentuk uang, maka besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa. Nilai tersebut dihitung dari harga beras sekitar Rp15.000 per kilogram dikalikan 2,7 kilogram dan kemudian dibulatkan.
KUA Stabat juga menjelaskan bahwa apabila masyarakat mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi dari Rp15.000 per kilogram, maka nilai zakat yang dibayarkan dapat menyesuaikan dengan harga beras tersebut dikalikan 2,7 kilogram.
Selain zakat fitrah, dalam surat tersebut juga ditetapkan besaran fidyah sebesar Rp15.000 per orang per hari, yang sudah termasuk lauk pauk.
KUA Stabat berharap ketentuan tersebut dapat menjadi pedoman bagi pengurus masjid dan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan Ramadhan tahun ini.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Langkat sebagai bahan koordinasi pelaksanaan zakat di wilayah tersebut.

