4 Pulau di Aceh Berpindah ke Sumatera Utara, Pemerintah Aceh Ajukan Peninjauan Ulang
JAKARTA (Langkatoday) - Empat pulau yang sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, kini secara administratif ditetapkan masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Perubahan status ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Pemerintah Aceh Menunjukkan Bukti Kepemilikan
Menanggapi keputusan tersebut, Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan agar keempat pulau tersebut dikembalikan ke wilayah Aceh.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa dalam proses verifikasi sebelumnya, Pemerintah Aceh telah menunjukkan berbagai bukti otentik yang mendukung klaim kepemilikan terhadap pulau-pulau tersebut.
"Di Pulau Panjang, misalnya, terdapat infrastruktur yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, seperti tugu selamat datang, tugu koordinat yang dibangun oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga pada tahun 2012, rumah singgah dan mushala (2012), serta dermaga yang dibangun pada tahun 2015," ujar Syakir.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga menyerahkan dokumen-dokumen pendukung, termasuk peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Mendagri pada tahun 1992, yang menunjukkan garis batas laut bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.
Upaya Peninjauan Ulang Keputusan
Pemerintah Aceh berkomitmen untuk memperjuangkan peninjauan ulang terhadap keputusan Kemendagri tersebut. Syakir menegaskan bahwa berdasarkan dokumen dan hasil survei, keempat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Aceh. Hal ini dibuktikan melalui aspek hukum, administrasi, pemetaan, pengelolaan pulau, serta layanan publik yang telah dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil.
"Pemerintah Aceh tetap berkomitmen untuk memperjuangkan agar dapat dilakukan peninjauan ulang terhadap keputusan Kemendagri tersebut," pungkas Syakir.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan bahwa penetapan empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Sumut telah melalui proses verifikasi dan pembakuan nama pulau oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi pada tahun 2008, yang menyebutkan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumut.
Situasi ini menunjukkan perlunya koordinasi dan dialog lebih lanjut antara pemerintah pusat dan kedua pemerintah provinsi untuk menyelesaikan perbedaan klaim administratif ini secara adil dan berdasarkan data yang akurat.