The Vajra

Diduga Minta Jatah 50 Persen, Nama Budi Arie Disebut dalam Skandal Pengamanan Situs Judi Online

Table of Contents

JAKARTA (Langkatoday) - Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi kembali menjadi sorotan setelah disebut dalam surat dakwaan terkait praktik pengamanan situs judi online (judol) yang melibatkan sejumlah pegawai kementerian. Dakwaan itu menyebut bahwa Budi Arie diduga meminta bagian hingga 50 persen dari keuntungan yang diperoleh dalam praktik tersebut.

Kasus ini menyeret empat terdakwa yang merupakan mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus. Dalam dakwaan yang dibacakan di pengadilan, disebutkan bahwa Budi Arie memerintahkan Zulkarnaen untuk mencari orang yang mampu mengumpulkan data situs judi online. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto, yang akhirnya diterima bekerja di kementerian meski tidak lolos seleksi formal karena tidak memiliki gelar sarjana.

“Zulkarnaen memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie, dan selanjutnya Adhi tetap diterima bekerja meskipun tidak lolos seleksi,” bunyi salah satu kutipan surat dakwaan.

Adhi kemudian dilibatkan dalam proses pemilahan daftar pemblokiran situs. Situs-situs yang membayar tidak diblokir, sementara yang tidak membayar tetap masuk daftar pemblokiran. Praktik ini disebut dilakukan secara terorganisir, melibatkan pegawai internal kementerian dan pihak eksternal.

Yang mengejutkan, dalam dakwaan disebutkan bahwa hasil dari praktik ilegal ini dibagi rata di antara para pelaku, dengan porsi terbesar—sebesar 50 persen—diberikan kepada Budi Arie.

“Para terdakwa dan pelaku sepakat membagi hasil. Sebesar 50 persen diberikan kepada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi,” ungkap isi dakwaan.

Zulkarnaen juga disebut beberapa kali menggunakan kedekatannya dengan Budi Arie untuk meyakinkan pihak lain bahwa aktivitas tersebut aman dari jerat hukum. Salah satu pertemuan penting bahkan terjadi di rumah dinas menteri di kawasan Widya Chandra, Jakarta, ketika praktik sempat terhenti pada April 2024. Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen disebut mendapatkan restu untuk melanjutkan praktik pengamanan situs judol.

Total, lebih dari 10.000 situs judi online disebut berhasil "diamankan" agar tidak diblokir, dengan perputaran uang mencapai puluhan miliar rupiah.

Para terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Budi Arie Bantah, Sebut Dikhianati Pegawai Sendiri

Menanggapi isu tersebut, hingga berita ini diterbitkan, Budi Arie belum memberikan pernyataan resmi. Namun dalam pernyataan sebelumnya, ia membantah keras tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam jaringan judi online. Ia malah menuding seorang sosok berinisial T sebagai dalang dari skandal tersebut.

Menurutnya, T merupakan pihak yang merekomendasikan Adhi Kismanto untuk bergabung dengan tim penindakan situs judi di Kominfo. Sosok T, yang diduga adalah Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, disebut memiliki latar belakang politik dan dekat dengan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"T bukan teman saya, tapi teman dekat Budi Karya. Ia masuk tim sukses resmi di Pilpres dan Pilkada, bahkan menjabat sebagai Ketua Bidang Konten Sosial Media dari salah satu partai,” kata Budi Arie dalam keterangan sebelumnya.

Budi Arie mengaku telah menjadi korban pengkhianatan dari internal kementerian. Meski ia mengakui menerima rekomendasi soal Adhi Kismanto, namun ditegaskannya bahwa tim penindakan judi online bekerja di bawah direktorat teknis, bukan langsung di bawah kendalinya sebagai menteri.

“Perintah saya jelas: berantas judi online. Tapi perintah itu ternyata dikhianati dan dimanfaatkan oleh oknum untuk bermain sendiri,” ujarnya.

Belakangan, diketahui bahwa T dan Adhi Kismanto bekerja dari sebuah kantor satelit di Bekasi untuk melindungi lebih dari 1.000 situs judol dari pemblokiran oleh kementerian. (rel)

channel whastapp langkatoday
Sejasa Net