Kejatisu Dikabarkan Panggil Tiga Pejabat Bapenda Langkat Terkait Dugaan Penggelapan Pajak Hulu Migas
STABAT (Langkatoday) - Tiga pejabat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Langkat dikabarkan dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan penggelapan pajak, khususnya pajak air tanah dan penerangan jalan yang bersumber dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas).
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Bapenda Langkat, Muliani, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pembayaran pajak dari sektor usaha hulu migas belum dapat dilakukan sepenuhnya karena masih menunggu regulasi turunan berupa peraturan gubernur sebagai dasar pelaksanaannya.
Muliani menjelaskan bahwa objek pajak yang dimaksud berkaitan dengan kegiatan PT Pertamina EP Asset 1 Pangkalan Susu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2016.
"Pajak air permukaan, air tanah, dan penerangan jalan dalam kegiatan hulu migas dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat melalui Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, bukan langsung oleh perusahaan ke daerah," jelasnya, Jumat (16/5).
Lebih lanjut, Muliani menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran pajak oleh Pertamina EP disebabkan belum adanya pengaturan spesifik pada regulasi sebelumnya, yaitu Permen ESDM No. 20 Tahun 2017, yang belum mengatur secara rinci mekanisme untuk sektor hulu migas. Baru pada Permen ESDM No. 5 Tahun 2024 ketentuan teknis tersebut dimunculkan, namun implementasinya masih menunggu Peraturan Gubernur Sumatera Utara sebagai payung pelaksanaan di tingkat daerah.
"Kami masih menunggu regulasi turunan dari Permen ESDM yang akan menjadi dasar kuat untuk penagihan pajak tersebut," tambahnya.
Muliani juga membantah isu yang menyebutkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini hanya Rp2 miliar. Ia menyebut, pada tahun anggaran 2024, target PAD dari sektor hulu migas sebesar Rp3 miliar berhasil dilampaui, dengan realisasi mencapai Rp3,3 miliar, atau 110,14 persen dari target.
"Tahun 2025 target PAD sektor ini dinaikkan menjadi Rp3,2 miliar. Kami optimistis capaian ini dapat terwujud, apalagi regulasi kini sedang dalam tahap pembenahan," pungkasnya.
Bapenda Langkat memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan pajak dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan transparan. Persoalan yang terjadi saat ini, ditegaskan Muliani, juga dialami oleh kabupaten/kota lain di Sumut, terutama yang memiliki aktivitas hulu migas melalui kerja sama dengan SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).


.png)