KPI Tekankan Tayangan TV Harus Ciptakan Citra Positif Polri
JAKARTA (Langkatoday) - Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menekankan pentingnya media penyiaran menghadirkan citra positif Polri melalui tayangan secara akurat dan edukatif.
Dalam diskusi panel Rakernis Humas Polri 2025, di Jakarta, Rabu (7/5), dia menekankan bahwa KPI memiliki tugas & kewenangan pengawasan lembaga penyiaran televisi dan radio berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. KPI pun secara aktif memantau seluruh program siaran, termasuk tayangan yang menampilkan institusi kepolisian.
"Kegiatan hari ini adalah bagian dari membangun citra positif Polri di mata publik, khususnya melalui media penyiaran. Program kepolisian yang tayang di TV perlu disajikan secara informatif, edukatif, dan tidak menyimpang dari realitas tugas-tugas kepolisian,” kata Ubaidillah dalam keterangannya sebagaimana dikutip Antara, Kamis (8/5).
Ia menyoroti beberapa program televisi yang sebelumnya bekerja sama dengan Polri, seperti Program 86 yang kini sudah tidak tayang lagi. Selain itu, ada pula program The Police di Trans7 yang masih berjalan hingga kini. Dia mengungkap bahwa program semacam ini menjadi bahan kajian akademik, termasuk penelitian disertasi yang sedang dilakukan oleh seorang perwira Polri.
KPI mencatat sebanyak 51 pengaduan masyarakat terkait tayangan yang menampilkan kepolisian dalam kurun waktu 2019–2024. Pengaduan tersebut antara lain menyangkut arogansi, intimidasi, hingga pelanggaran terhadap norma jurnalistik.
“Kami memiliki 130 tenaga pemantau yang bekerja dalam tiga shift untuk mengawasi siaran TV dan radio selama 24 jam. Tayangan tentang polisi pun menjadi fokus utama kami, baik yang berupa berita, dokumenter, hingga drama dan sinetron,” jelasnya.
Ubaidillah juga menyoroti pentingnya akurasi dalam tampilan atribut dan jabatan polisi di sinetron maupun program drama. Ia menilai, kesalahan dalam penggunaan kostum polisi di televisi dapat menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap institusi Polri.
Ia juga menegaskan, KPI tidak melakukan sensor terhadap tayangan, melainkan pengawasan pasca-tayang. Sementara itu, lembaga yang berwenang terhadap sensor adalah Lembaga Sensor Film melalui Surat Tanda Lulus Sensor (STLS). (**)