Pangdam I/BB Apresiasi Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembacokan Jaksa dan ASN Kejari Deli Serdang
MEDAN (Langkatoday) - Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dalam menangkap pelaku pembacokan terhadap seorang jaksa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Tindakan responsif itu dinilainya sebagai bentuk keseriusan aparat dalam melindungi penegak hukum.
"Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan. Ini menunjukkan kesigapan dan komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin keamanan para pejabat hukum di lapangan," ujar Pangdam dalam keterangan resmi yang diterima di Medan, Ahad (25/5).
Menurutnya, tindak kekerasan terhadap penegak hukum merupakan serangan terhadap wibawa institusi hukum itu sendiri. Ia menegaskan bahwa setiap ancaman harus dihadapi dengan tindakan hukum yang tegas dan proporsional.
Kodam I/BB, lanjut Rio, mendukung penuh langkah Polda Sumut dan akan mengawal proses penanganan kasus tersebut secara profesional dan sesuai dengan kewenangan.
Dua Pelaku Ditangkap dalam Waktu 10 Jam
Polda Sumut sebelumnya mengungkap penangkapan dua terduga pelaku pembacokan terhadap Jaksa JWS (53) dan ASN Tata Usaha Kejari Deli Serdang, ASH (25), yang terjadi di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu (24/5).
“Penangkapan dilakukan hanya dalam tempo 10 jam oleh tim gabungan yang dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Jama Purba,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan di Medan, Ahad (25/5).
Dua pelaku, yakni APL alias Kepot dan SD alias Gallo, ditangkap di lokasi berbeda. APL yang diduga sebagai otak pelaku diamankan di Jalan Pancing, Medan, pada Sabtu malam pukul 23.00 WIB, sementara SD ditangkap di Binjai pada Ahad dini hari.
“SD adalah eksekutor di lapangan. Satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Ferry.
Diketahui, kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP). Sementara motif pembacokan masih dalam penyelidikan.
Peristiwa Penyerangan di Ladang Pribadi
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting menjelaskan bahwa insiden terjadi saat JWS dan ASH sedang berada di ladang pribadi mereka untuk memanen buah sawit sekitar pukul 13.15 WIB.
ASH sempat menghubungi seorang rekan bernama Dodi (honorer Kejari Deli Serdang) untuk menyampaikan pesan kepada APL alias Kepot, yang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Koti salah satu organisasi masyarakat di Deli Serdang.
Tidak lama kemudian, dua pria tak dikenal datang dengan sepeda motor dan membawa tas pancing yang ternyata berisi senjata tajam jenis parang. Keduanya langsung menyerang korban secara brutal.
Setelah mendapatkan perawatan awal, korban dirujuk ke RS Columbia Asia Medan untuk penanganan lebih lanjut.
TNI Siap Berikan Pengamanan bagi Jaksa
Menanggapi insiden tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan bahwa TNI siap memberikan perlindungan terhadap jaksa sesuai permintaan Kejaksaan Agung. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Pengamanan ini bersifat berdasarkan permintaan. Apakah nanti bersifat permanen atau tidak, tergantung keputusan institusi kejaksaan,” ujar Wahyu.
Ia menegaskan bahwa pengamanan dilakukan sesuai dengan ketentuan perpres dan TNI tidak akan mencampuri proses penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan.
Perpres tersebut mengatur bahwa perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya dapat dilakukan oleh Polri dan TNI, baik dalam bentuk perlindungan fisik, tempat tinggal, identitas, maupun bentuk perlindungan lain sesuai kebutuhan.
Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjamin keselamatan aparat penegak hukum dan menegaskan komitmen negara dalam menjaga keutuhan sistem hukum nasional.

