Warga Soroti Proyek Tembok Penahan di Desa Paya Bengkuang, Diduga Sarat Korupsi
STABAT (Langkatoday) - Proyek pembangunan tembok penahan tanah (lending) di Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, tengah menjadi sorotan publik. Dugaan penyimpangan anggaran menyeruak setelah sejumlah warga mengungkapkan kejanggalan dalam realisasi proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
Proyek yang menelan biaya sebesar Rp 72.439.800 dengan volume pekerjaan sepanjang 47 meter, sebagaimana tertulis pada papan proyek yang dipasang di lokasi, disebut tidak sebanding dengan hasil fisik yang terlihat di lapangan. Kondisi tembok penahan yang dibangun terlihat sederhana, menggunakan batu koral dan adukan semen yang dinilai sangat minim dari segi kualitas dan daya tahan.
Menurut salah satu warga, Encek, yang tinggal di Dusun II, ia telah mencoba mengalkulasi ulang estimasi belanja proyek tersebut. Berdasarkan perhitungannya:
- Batu koral: ±2 dam
- Pasir: 6 dam x Rp400.000 = Rp2.400.000
- Semen: 50 sak
- Sertu: 1 dam
- Tanah timbun: 1 dam
- Upah kerja: ±Rp7.000.000
“Kami menduga ada markup anggaran. Apalagi kalau dilihat langsung ke lokasi, bangunannya sangat sederhana dan tidak mencerminkan biaya sebesar itu. Ini bentuk penghianatan terhadap masyarakat,” tegas Encek.
Lebih mirisnya lagi, di sekitar proyek tampak tumpukan sampah dan lingkungan yang tak terurus, menambah kesan bahwa pembangunan hanya dikerjakan asal jadi, tanpa perencanaan matang dan tanggung jawab lingkungan.
Kritik Tajam untuk Pemerintah Desa dan Pengawas Proyek
Proyek lending ini seharusnya menjadi solusi bagi desa yang rawan longsor, namun malah menjadi ironi dari semangat membangun yang diselewengkan. Pemerintah desa bersama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) didesak untuk segera memberi klarifikasi terbuka kepada publik. Masyarakat berhak tahu ke mana aliran dana desa sebenarnya digunakan.
Jika benar terjadi penggelembungan anggaran atau pelaksanaan yang tidak sesuai RAB, maka ini masuk dalam kategori korupsi dana desa, yang harus segera diusut oleh Inspektorat Kabupaten Langkat dan aparat penegak hukum.
Kejadian seperti ini tidak bisa dibiarkan berulang, karena bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa sebagai ujung tombak pembangunan.


