Kemkomdigi Tegaskan Kesepakatan Data RI-AS Bukan "Jual Beli" Data Pribadi, Tapi Bentuk Perlindungan Hukum!
JAKARTA (Langkatoday) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membantah keras anggapan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025, adalah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas. Sebaliknya, Kemkomdigi menegaskan bahwa kesepakatan ini menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kesepakatan ini justru menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia saat menggunakan layanan digital dari perusahaan berbasis di AS, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.
“Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal itu dilakukan dengan kondisi ‘… adequate data protection under Indonesia’s law’,” jelas Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Tujuan dan Mekanisme Transfer Data
Menurut Menkomdigi, pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah antara lain:
- Penggunaan mesin pencari (Google, Bing)
- Penyimpanan data melalui layanan cloud computing
- Komunikasi digital melalui platform media sosial (WhatsApp, Facebook, Instagram)
- Pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce
- Keperluan riset dan inovasi digital
Meutya menegaskan, pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia. Proses ini berdasarkan prinsip kehati-hatian dan ketentuan hukum nasional, merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Keduanya secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.
Kedaulatan Data Tetap Terjaga
Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.
“Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya,” kata Meutya Hafid.
Sebagai tambahan, tutur Menkomdigi, pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital. Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal.
Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya ke depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan perlindungan hukum nasional sebagai fondasi utama.
“Namun, sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto bahwa negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier, bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung,” pungkas Menkomdigi Meutya Hafid. (rel/IP)