Memahami Perbedaan Komisaris dan Direksi pada BUMD: Tugas, Tujuan, dan Wilayah Kerja
STABAT (Langkatoday) – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah entitas usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah dengan tujuan utama memberikan pelayanan publik, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, serta menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam menjalankan operasionalnya, BUMD memiliki dua organ penting yang mengatur dan mengawasi jalannya perusahaan, yaitu Komisaris dan Direksi. Meski kerap dianggap sama, keduanya memiliki perbedaan fungsi yang signifikan.
Apa Itu Komisaris dan Direksi?
-
Komisaris adalah organ pengawas dalam struktur BUMD. Mereka bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perusahaan. Komisaris tidak terlibat langsung dalam kegiatan operasional, namun memiliki hak untuk mengetahui semua aktivitas strategis perusahaan.
-
Direksi adalah organ yang menjalankan kegiatan usaha BUMD sehari-hari. Direksi bertanggung jawab secara penuh terhadap pengelolaan operasional, keuangan, SDM, hingga strategi bisnis perusahaan. Mereka adalah pelaksana dari kebijakan yang telah disusun berdasarkan arahan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Perbedaan Tugas Pokok: Komisaris vs Direksi
Tujuan Dibentuknya Komisaris dan Direksi
-
Komisaris bertujuan untuk memastikan agar BUMD dijalankan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), menjaga akuntabilitas, transparansi, dan integritas perusahaan.
-
Direksi bertujuan untuk menggerakkan perusahaan agar dapat mencapai target bisnis, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menghasilkan keuntungan yang berkelanjutan bagi daerah.
Wilayah Kerja
-
Komisaris bekerja dalam ruang lingkup strategis dan kebijakan, termasuk:
-
Rapat pengawasan dan evaluasi kinerja direksi
-
Kajian terhadap laporan keuangan dan laporan kinerja
-
Memberikan rekomendasi kepada pemilik modal (Pemda)
-
-
Direksi bekerja dalam ruang lingkup operasional, meliputi:
-
Menjalankan bisnis BUMD sehari-hari
-
Membangun kemitraan usaha
-
Pengembangan produk dan layanan
-
Pengelolaan SDM, aset, dan keuangan
-
Kesimpulan: Sinergi yang Wajib Dijaga
Dalam struktur BUMD, komisaris dan direksi harus saling melengkapi. Komisaris sebagai penjaga arah dan nilai-nilai tata kelola yang sehat, sementara direksi menjadi motor penggerak untuk membawa perusahaan menuju tujuan yang telah ditetapkan.
Untuk Langkat, yang saat ini sedang dalam proses mendirikan dan memperkuat BUMD seperti PT Langkat Setia Negeri, pemahaman akan peran komisaris dan direksi menjadi hal yang krusial. Kejelasan peran ini tidak hanya memperkuat sistem pengawasan dan manajemen, tapi juga menjadi fondasi utama dalam menciptakan BUMD yang profesional, akuntabel, dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.