Pungli di KUA Hinai Diduga Sudah Terjadi Sejak 2022, Warga Kembali Ungkap Praktik Serupa di 2025
![]() |
Suasan kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Hinai 2022, Foto: telisik.net/ahmad |
HINAI (Langkatoday) – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, kembali mencuat. Setelah pertama kali diungkap warga pada Februari 2022, kini kasus serupa kembali terjadi di Juli 2025, menunjukkan bahwa praktik ini diduga telah berlangsung lama dan belum tersentuh penindakan serius.
Dilansir dari laman berita Telisik.Net, pada awal 2022 sejumlah warga Desa Paya Rengas dan Kelurahan Kebun Lada mengeluhkan biaya nikah yang jauh melebihi ketentuan. Seorang kepala dusun mengaku diminta menyetor Rp900 ribu oleh staf KUA bernama Suk, untuk biaya nikah warganya. Warga lain bahkan menyebut harus membayar hingga Rp1,1 juta untuk pernikahan di luar kantor KUA.
“Ku tawar pun gak mau si Suk itu. Katanya sisanya untuk uang minyak mereka,” keluh seorang kadus.
Saat itu, Kepala KUA Hinai dijabat oleh H. Muhammad Khailid, S.Ag., M.A, yang terkesan menghindar dari konfirmasi wartawan. Tidak ada klarifikasi resmi maupun tindakan tegas terhadap dugaan pungli tersebut.
2025: Praktik Serupa Terulang, Kini Soal Duplikat Buku Nikah
Tiga tahun berselang, pada Juli 2025, warga kembali menyuarakan dugaan pungli, kali ini terkait pengurusan duplikat buku nikah. Seorang warga mengunggah pengalaman buruknya di media sosial Instagram, menyebut dirinya diminta membayar Rp400 ribu, bahkan ditawari ‘jalur cepat’ dengan tambahan Rp100 ribu untuk “uang bensin”.
“Kalau mau cepat, tambah 100 ribu karena katanya ketuanya tanda tangan di luar,” tulis warga dalam unggahan yang viral sejak Rabu (16/7).
Mirisnya, pegawai KUA yang dikonfirmasi dalam unggahan tersebut mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan operasional, seperti ATK dan administrasi internal. Padahal, sesuai ketentuan resmi, pengurusan duplikat buku nikah adalah layanan gratis selama dokumen pendukung sah dilampirkan.
Saat ini, Kepala KUA Hinai dijabat oleh Abdul Fuad, S.Ag., M.H.I, yang belum memberikan keterangan resmi atas kasus terbaru ini. Pesan konfirmasi dari awak media Langkatoday belum direspons hingga berita ini ditayangkan.
Warga Pertanyakan: Kenapa Tak Pernah Dihentikan?
Fakta bahwa kasus serupa kembali terjadi setelah tiga tahun menunjukkan adanya pola sistemik. Masyarakat mempertanyakan mengapa praktik tersebut tetap berlangsung tanpa pengawasan atau tindakan dari otoritas Kementerian Agama.
Bahkan, sebagian netizen mulai mempertanyakan: apakah pungli semacam ini juga terjadi di KUA lain di seluruh Kabupaten Langkat?
Desakan Penertiban dan Audit Total Pelayanan KUA
Merujuk pada PP Nomor 48 Tahun 2014, biaya nikah hanya dikenakan Rp600 ribu untuk pernikahan di luar balai nikah, dan gratis di kantor KUA pada jam kerja. Sedangkan pengurusan duplikat buku nikah juga gratis, jika disertai dokumen pendukung seperti surat kehilangan dari kepolisian.
Masyarakat berharap Kementerian Agama RI dan aparat pengawasan internal segera melakukan audit menyeluruh terhadap layanan dan keuangan di KUA se-Kabupaten Langkat, serta memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
“Jangan sampai KUA, yang seharusnya jadi tempat umat mendapatkan layanan agama, malah jadi ladang pungli terselubung,” komentar seorang warga.