UPDATE
The Vajra

Skandal PPPK Langkat, Kepala Dinas dan Pejabat Lain Dituntut 16 Bulan Penjara

MEDAN (Langkatoday)Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023. Tuntutan ini dibacakan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/7).

Kelima terdakwa yang menjadi sorotan adalah Saiful Abdi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat; Eka Syahputra Defari, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat; Alek Sander, Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar Disdik Langkat; serta dua kepala sekolah dasar, Rohayu Ningsih dan Awaluddin.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh JPU Nurul Wahidah, kelimanya dituntut hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Tak hanya itu, mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dilunasi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Abdi, Eka Syahputra Defari, Alek Sander, Awaluddin, dan Rohayu Ningsih, dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," tegas JPU Nurul Wahidah.

Para terdakwa dianggap telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tambah JPU.

Kasus kecurangan seleksi PPPK Langkat ini mulai terkuak sejak tahun 2024, berawal dari laporan para korban ke Polda Sumatera Utara. Modus operandi yang dilakukan para terdakwa terbilang berani, di mana mereka diduga kuat mengutip uang senilai Rp 45 juta dari setiap peserta yang dijanjikan kelulusan. Uang haram tersebut kemudian dibagi-bagikan di antara para tersangka.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi akan digelar pada Senin, 7 Juni 2025 mendatang.

Apakah kelima terdakwa akan menerima vonis yang lebih ringan atau tuntutan jaksa akan dikabulkan sepenuhnya? Kita tunggu kelanjutan kasus yang menggemparkan Langkat ini!

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar