GERAM! Ibu-Ibu Perwiritan Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Tanjung Pura

BERITA LANGKAT - Keresahan yang memuncak terhadap maraknya peredaran narkotika di Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, akhirnya memicu tindakan spontan dari warga.
Sejumlah ibu-ibu perwiritan Dusun Pematang Langkat pada Jumat (21/11) sekitar pukul 15.00 WIB, langsung mendatangi dan menggerebek sebuah lokasi di areal perkebunan sawit yang telah lama dicurigai sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan sabu.
Aksi berani para ibu ini dilakukan sesaat setelah mereka menyelesaikan kegiatan wirid yasin. Lokasi yang digerebek tersebut, yang berada tak jauh dari permukiman warga, terbukti menjadi sarang peredaran gelap. Dalam peninjauan itu, mereka menemukan alat isap sabu atau bong yang tergeletak di tempat tersebut.
Aktivis Sebut Bentuk Kekecewaan: APH Dinilai Lamban Bertindak
Tindakan warga ini segera menarik perhatian publik, termasuk Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (Permada), Ariswan. Ia menilai aksi ibu-ibu perwiritan ini adalah manifestasi dari kekecewaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai lamban menindaklanjuti laporan dan temuan terkait peredaran narkotika.
"Gerakan ibu-ibu perwiritan tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat lantaran APH dinilai lamban menindaklanjuti berbagai laporan," tegas Ariswan.
Ariswan mengungkapkan bahwa sebelumnya Permada telah menggelar Dialog Rakyat Desa di Pematang Cengal dengan menghadirkan perwakilan dari Polres Langkat dan BNN Langkat, di mana warga telah menyampaikan titik-titik lokasi peredaran narkoba. Selain itu, DPRD Langkat juga pernah menggelar Rapat Dengar Pendapat yang menyimpulkan Desa Pematang Cengal dalam kondisi darurat peredaran narkotika.
"Namun hingga hari ini, belum tampak adanya langkah konkret yang mampu memutus jaringan peredaran tersebut," kritik Ariswan.
Desak Kapolri dan Kepala BNN Pusat Evaluasi Total Jajaran Langkat
Menyikapi ketiadaan tindakan nyata, Ariswan melayangkan tuntutan keras. Ia mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kapolres Langkat beserta jajarannya. Ia menilai ketidakmampuan menindak tegas kasus narkotika telah mencederai amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Tidak hanya itu, Ariswan juga meminta Kepala BNN Pusat untuk segera mengevaluasi Kepala BNN Langkat. Ia menegaskan pemberantasan narkotika adalah mandat UU Nomor 35 Tahun 2009 yang mewajibkan negara hadir secara tegas dan konsisten.
"Pemerintah pusat di bawah Presiden Prabowo telah menegaskan komitmen nasional dalam perang terhadap narkoba. Rakyat menuntut tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif dan jangan sampai cuma Omon-omon doang," tegasnya, mengutip jargon politik Presiden.
Respons APH Dinilai Terlambat dan Berisiko Tinggi
Saat dikonfirmasi pada hari yang sama, Humas Polres Langkat hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp, “Ok, terimakasih infonya…akan kami sampaikan dan ditindaklanjuti.”
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Langkat merespons laporan dari salah satu warga dengan jawaban: “Terima kasih Bu, sudah kami turunkan personil kelokasi yg diduga sebagai tempat peredaran narkoba dan sdh ada beberapa yg kami amankan. Terkait lokasi yg ibu sebutkan di dusun 9 akan kami turunkan lagi personil kami ke lokasi tersebut.”
Menanggapi respons tersebut, Ariswan justru meradang.
"Langkah itu sangat terlambat. Untuk apa lagi diturunkan personil ke lokasi? Seharusnya sebelum warga bertindak aparat itu hadir demi menjaga agar tindakan warga tidak beresiko," kritik Ariswan.
Ia menambahkan, "APH itu diberikan gaji dan fasilitas oleh negara dengan anggaran dari uang pajak rakyat, jika tidak mampu lebih baik mundur karena secara tidak langsung para APH digaji oleh rakyat."
Menutup pernyataannya, Ariswan kembali menegaskan bahwa kondisi darurat narkotika di Langkat merupakan alarm keras. Ia mendesak reformasi Polri secara menyeluruh dan reformasi struktural BNN agar sejalan dengan amanat konstitusi dalam melindungi warga negara dari ancaman narkotika.

.png)