Dukung Budaya Kerja Digital, Pemkab Langkat Resmi Berlakukan Kebijakan WFH Setiap Jumat

BERITA LANGKAT – Pemerintah Kabupaten Langkat resmi melakukan terobosan dalam sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai April 2026, Bupati Langkat Syah Afandin memberlakukan kebijakan penyesuaian tugas kedinasan yang mengombinasikan bekerja dari kantor (Work from Office/WFO) dan bekerja dari rumah (Work from Home/WFH).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Langkat Nomor 800.1.5-292/BKD/2026 yang ditandatangani pada 2 April 2026. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas arahan Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Skema Kerja 4-1
Dalam aturan terbaru ini, ASN di lingkungan Pemkab Langkat akan melaksanakan tugas dengan skema berikut:
- Senin s.d. Kamis: Seluruh ASN bekerja dari kantor (WFO).
- Jumat: ASN diperbolehkan bekerja dari rumah (WFH).
Meskipun berlaku WFH di hari Jumat, setiap unit kerja wajib memastikan kehadiran fisik di kantor maksimal 50% dari jumlah pegawai untuk menjamin operasional tetap berjalan. Pegawai yang melaksanakan WFH juga diwajibkan mengaktifkan alat komunikasi dan siap dipanggil ke kantor sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
Efisiensi Anggaran dan Lingkungan
Bupati Syah Afandin menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar fleksibilitas lokasi kerja, melainkan upaya peningkatan produktivitas berbasis digital. Selain itu, kebijakan ini memiliki misi lingkungan yang kuat.
"Penyesuaian ini mendukung kebijakan pengelolaan energi yang lebih bijak. Selama WFH, perangkat elektronik di kantor seperti AC dan lampu harus dimatikan untuk efisiensi," bunyi poin dalam edaran tersebut.
Pemkab juga menginstruksikan pembatasan perjalanan dinas dalam daerah sebesar 50% dan luar daerah sebesar 70%, serta menyarankan penggunaan kendaraan listrik atau transportasi umum bagi pejabat yang bertugas.
Sektor Pelayanan Publik Tetap WFO 100%
Guna memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu, Bupati menetapkan sejumlah unit kerja strategis dikecualikan dari kebijakan WFH. Sektor-sektor berikut tetap wajib bekerja dari kantor secara penuh (WFO):
- Pejabat Struktural: Eselon II dan Eselon III.
- Pelayanan Wilayah: Camat, Lurah, Kepala Desa beserta perangkatnya.
- Kesehatan & Pendidikan: Dinas Kesehatan, RSUD Tanjung Pura, Puskesmas, serta seluruh unit sekolah (PAUD, TK, SD, SMP).
- Keamanan & Kebencanaan: Satpol PP dan BPBD.
- Layanan Langsung: Dinas Kependudukan (Disdukcapil), Perizinan (MPP/PTSP), Dinas Lingkungan Hidup (Kebersihan), serta unit pengelola pendapatan daerah.
Pengawasan Ketat
Setiap Kepala Perangkat Daerah diminta memastikan target kinerja pegawai tetap tercapai tanpa adanya penurunan kualitas layanan publik. Penguatan layanan digital seperti e-office, absensi elektronik, dan tanda tangan elektronik akan menjadi pilar utama selama masa penyesuaian ini.
Laporan pelaksanaan kebijakan ini wajib disampaikan kepada Bupati setiap bulannya sebagai bahan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas dan efisiensi anggaran daerah.
