Seleksi PPPK Kabupaten Langkat Batal?
STABAT (Langkatoday) - Seleksi PPPK Kabupaten Langkat disinyalir terdapat beberapa indikasi kecurangan, hal ini membuat banyak guru yang harus turun aksi untuk meminta kejelasan terkait tahapan-tahapan seleksi yang ada, tahapan yang dianggap berpotensi besar untuk dapat dicurangi ialah Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
Setelah melaksanakan aksi terjadilah dialog antara pihak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan Kepala BKD Kabupaten Langkat, dalam hal ini masing-masing dari mereka menyampaikan bahwa.
- Dari pihak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat menyatakan bahwa proses penilaian dilakukan dalam keadaan terburu-buru dan merepotkan, dipaksa menilai sampai tengah malam bahkan sampai dini hari.
- Kepala dinas mengiyakan ada kesalahan dalam menginput nilai pada saat sudah mulai tidak fokus karena kelelahan.
- Kepala dinas merasa sistem/aplikasi yang disediakan oleh pusat untuk menginput nilai sangat “njlimet”
- Pihak BKD mengakui bahwa dia tidak memahami 100% Pemenpan RB No 014 Tahun 2023 yang pada saat mediasipun beliau salah menyebutkannya.
Berdasarkan 4 kutipan narasi klarifikasi yang disampaikan oleh Kepala Dinas dan Kepala BKD Langkat dapat kita simpulkan sementara bahwa sebenarnya SKTT pada seleksi PPPK Kabupaten Langkat harusnya tidak dilaksanakan, mengapa demikian?
Berikut beberapa penjelasan mengenai SKTT yang tercantum dalam Permenpan RB No 14 Tahun 2023;
- Pasal 10 ayat 2 huruf G “mengusulkan seleksi Kompetensi Teknis tambahan jika diperlukan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan”.
Dalam hal ini bahwa pilihan menggunakan seleksi SKTT atau tidak itu merupakan keputusan dari instansi pemerintah terkait.
- Pasal 13 ayat 4 huruf c “penyusunan pedoman seleksi Kompetensi Teknis tambahan jika Instansi Pemerintah menyelenggarakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan” dan Pasal 17 “Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan selain CAT wajib menyusun pedoman seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c”.
Ini merupakan alasan para peserta seleksi PPPK Kabupaten Langkat untuk melakukan aksi dan menuntut kejelasan terkait teknis, dasar dan pedoman pelaksanana dan penilain dari SKTT ini.
- Pasal 19 ayat 5 “Dalam hal adanya seleksi Kompetensi Teknis tambahan selain dengan CAT yang diselenggarakan oleh BKN, pengumuman lowongan wajib memuat jenis seleksi Kompetensi Teknis tambahan beserta bobot nilai tes yang akan diselenggarakan”.
Dalam hal ini, beberapa peserta seleksi menyatakan bahwa tidak ada pemberitahuan sebelumnya terkait seleksi SKTT ini dan yang pasti tidak ada pemberitahuan apa-apa saja yang akan diujikan pada seleksi SKTT ini.
- Pasal 34 ayat 7 “Pengolahan hasil seleksi Kompetensi Teknis tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi masing-masing yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panselnas”.
Hal ini menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan besar apakah Kepala BKD Langkat dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat memberikan nilai SKTT kepada para peserta secara sepihak dan berdasarkan analisa pribadi, sebab tidak ada kejelasan jenis seleksi seperti apa yang akan dilakukan dalam SKTT, apakah seleksi pengalaman, atau keterampilan, atau pemahaman, atau bahkan kedekatan secara emosional ?.
Berdasarkan beberapa analisa diatas kita harus mempertanyakan dengan sadar klarifikasi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan Kepala BKD Kabupaten Langkat bahwa mereka tidak menguasai dan tidak memahami regulasi terkait SKTT ini.
Jika demikian benar adanya maka proses SKTT ini merupakan sebuah kekeliruan bahkan sejak diajukan, dan sudah pasti akan amburadul ketika dijalankan.
Proses perjuangan para guru masih tetap harus berlanjut dan harapan itu terbentang luas sebab menurut Permenpan RB pasal 38 ayat 1 “Panselnas dapat membatalkan hasil akhir seleksi PPPK jika penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh masing-masing Instansi Pemerintah" dan ayat 2 “Dalam hal terjadi pembatalan hasil akhir seleksi PPPK, Instansi Pemerintah diberikan kesempatan untuk melaksanakan ulang seleksi PPPK, setelah mendapat persetujuan dari Menteri”.
Penulis: Chairul Ahmad