Tata Kelola Digital Tersentralisasi dalam Infrastruktur Mutakhir: Perspektif dari Indonesia School on Internet Governance
Oleh: Muhammad Akhsanul Akhlaq
Peserta program Indonesia School on Internet Governance
JAKARTA (Langkatoday) - Dalam beberapa dekade terakhir, internet telah berkembang pesat menjadi infrastruktur utama yang mendukung hampir seluruh aspek kehidupan modern, baik itu ekonomi, pendidikan, politik, hingga komunikasi sosial. Namun, dengan pesatnya perkembangan teknologi digital dan infrastruktur internet yang semakin kompleks, muncul pertanyaan besar mengenai bagaimana internet seharusnya dikelola. Salah satu konsep yang semakin banyak dibahas adalah tata kelola digital tersentralisasi.
Konsep tata kelola digital tersentralisasi mengacu pada pengelolaan dan pengaturan infrastruktur digital dan jaringan internet yang dikelola oleh pihak tertentu yang memiliki kendali penuh terhadap sistem dan data. Berbeda dengan pendekatan yang lebih terdesentralisasi, di mana banyak aktor dan entitas memiliki peran dalam pengelolaan, pendekatan tersentralisasi memberikan dominasi kepada satu atau beberapa entitas besar, seperti perusahaan teknologi besar atau pemerintah.
Indonesia School on Internet Governance (ID-SIG), melalui kajian-kajiannya, mengidentifikasi dinamika dan tantangan yang dihadapi oleh Indonesia dalam menyikapi tata kelola internet dan digital, khususnya terkait dengan penggunaan infrastruktur mutakhir seperti data center dan cloud computing yang semakin terkonsentrasi. Dalam artikel ini, kita akan mengulas secara rinci bagaimana tata kelola digital tersentralisasi beroperasi dalam konteks infrastruktur mutakhir serta dampaknya terhadap hak-hak digital di Indonesia.
Infrastruktur Digital Mutakhir dan Ketergantungan pada Penyedia Tersentralisasi
Infrastruktur Digital Mutakhir
Infrastruktur digital mutakhir, yang terdiri dari data center, cloud computing, dan jaringan 5G, merupakan dasar bagi perkembangan digital di berbagai sektor. Infrastruktur ini memungkinkan transfer data secara cepat dan efisien serta mendukung aplikasi-aplikasi berbasis teknologi seperti Internet of Things (IoT), kecerdasan buatan (AI), dan big data analytics.
Namun, infrastruktur semacam ini seringkali berada di tangan perusahaan besar yang memiliki kemampuan finansial dan teknologi untuk membangun dan mengelola sistem tersebut. Penyedia cloud computing, seperti Amazon Web Services (AWS), Microsoft Azure, dan Google Cloud, mendominasi pasar infrastruktur digital global. Di Indonesia, meskipun banyak pemain lokal yang berusaha terlibat, ketergantungan terhadap penyedia infrastruktur global tetap tinggi.
Ketergantungan pada Penyedia Tersentralisasi
Ketergantungan terhadap penyedia layanan tersentralisasi ini mengarah pada beberapa masalah utama dalam tata kelola digital:
- Dominasi data: Data yang dihasilkan oleh pengguna dan organisasi seringkali disimpan di server milik penyedia layanan yang terpusat. Ini memberi penyedia layanan akses yang sangat besar terhadap data pribadi dan informasi sensitif.
- Keterbatasan kontrol pemerintah dan masyarakat: Dalam model tersentralisasi, pemerintah dan masyarakat memiliki keterbatasan dalam mengontrol dan mengawasi pengelolaan data dan informasi. Hal ini berisiko melanggar hak privasi dan keamanan data.
- Ancaman terhadap kebebasan digital: Keputusan terkait pengelolaan platform digital seringkali diambil oleh beberapa entitas besar tanpa transparansi atau akuntabilitas terhadap publik, yang dapat membatasi kebebasan berbicara dan akses terhadap informasi.
Dampak Tata Kelola Digital Tersentralisasi terhadap Hak Asasi Manusia
Pelanggaran Terhadap Privasi dan Keamanan Data
Dalam kerangka tata kelola digital tersentralisasi, data pribadi pengguna sering kali dikumpulkan, diproses, dan disimpan oleh entitas besar tanpa kontrol yang memadai. ID-SIG menyoroti kekhawatiran terhadap pengumpulan data tanpa izin yang eksplisit dari pengguna, yang dapat menimbulkan risiko terhadap privasi dan keamanan.
Misalnya, aplikasi-aplikasi yang dikendalikan oleh perusahaan besar sering kali mengumpulkan data pengguna secara luas, yang bisa digunakan untuk tujuan komersial atau bahkan diperdagangkan. Hal ini menimbulkan ancaman terhadap hak privasi individu, yang diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Potensi Penyalahgunaan Data oleh Pemerintah dan Korporasi
Dalam beberapa kasus, penyedia layanan digital yang mengelola infrastruktur mutakhir dapat bekerja sama dengan pemerintah atau menggunakan data untuk tujuan yang lebih besar, seperti pengawasan massal atau manipulasi sosial-politik. Sebagai contoh, penggunaan teknologi pengenalan wajah oleh pemerintah untuk pengawasan publik dapat menimbulkan ketegangan antara keamanan dan kebebasan individu.
ID-SIG menekankan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh penyedia layanan yang terpusat harus dipantau dengan ketat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan atau pelanggaran terhadap hak-hak dasar.
Pembatasan Akses Terhadap Informasi dan Kebebasan Berekspresi
Tata kelola digital tersentralisasi sering kali memberikan kekuatan besar kepada beberapa entitas untuk menentukan jenis informasi yang dapat diakses oleh pengguna. Penyedia platform dapat menghapus konten, membatasi akses, atau bahkan memblokir platform berdasarkan kebijakan internal mereka yang sering kali tidak transparan.
Kebebasan berekspresi dapat terancam ketika penyedia platform bertindak sebagai sensor digital, menentukan batasan dan pengawasan yang dapat membatasi suara-suara yang tidak sejalan dengan kepentingan mereka. Dalam hal ini, ID-SIG menegaskan pentingnya menjaga akses informasi yang bebas dan kebebasan berbicara, yang merupakan hak fundamental setiap warga negara.
Rekomendasi dari ID-SIG untuk Mengelola Infrastruktur Digital Tersentralisasi
ID-SIG mengusulkan beberapa rekomendasi kebijakan untuk mengelola infrastruktur digital dan tata kelola digital yang tersentralisasi dengan lebih efektif:
Meningkatkan Regulasi Perlindungan Data Pribadi
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan di Indonesia merupakan langkah awal yang baik untuk melindungi data pribadi warga negara. Regulasi ini harus diperkuat dengan pengawasan independen dan transparansi dari penyedia layanan digital untuk memastikan hak privasi warga negara terlindungi.
Mendorong Pembangunan Infrastruktur Digital Lokal
Pemerintah Indonesia harus mendorong pengembangan infrastruktur digital lokal yang dapat mengurangi ketergantungan terhadap penyedia layanan global. Hal ini termasuk meningkatkan kapasitas penyedia cloud lokal dan mendukung riset dan pengembangan dalam teknologi digital.
Membangun Sistem Pengawasan yang Transparan
Sistem pengawasan terhadap perusahaan teknologi dan penyedia layanan cloud harus diterapkan dengan ketat, memastikan bahwa mereka menjalankan operasinya secara transparan dan akuntabel. Pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat sipil dan lembaga independen.
Menjamin Kebebasan Digital dan Keterbukaan Akses Informasi
Penting untuk menjaga keseimbangan antara pengelolaan platform digital dan kebebasan informasi. Kebijakan yang diambil oleh penyedia layanan digital harus memperhatikan hak-hak dasar pengguna, termasuk kebebasan berekspresi dan akses yang adil terhadap informasi.
Penutup
Tata kelola digital tersentralisasi, meskipun menawarkan kemudahan dan efisiensi dalam pengelolaan infrastruktur digital, juga membawa tantangan serius terhadap hak asasi manusia, terutama dalam hal privasi, kebebasan berekspresi, dan pengawasan yang tidak transparan. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan memperhatikan hak-hak digital, Indonesia dapat membangun ekosistem digital yang lebih adil, aman, dan demokratis. ID-SIG memainkan peran kunci dalam memberikan pemahaman tentang isu-isu ini dan mendorong kebijakan yang lebih baik untuk masa depan digital Indonesia.


.png)