Bapenda Langkat Klarifikasi Isu Pajak Hulu Migas, Tegaskan Tidak Ada Penggelapan dan PAD Justru Surplus
STABAT (Langkatoday) – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat, Dra. Muliani. S, memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penggelapan pajak dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Ia memastikan bahwa pembayaran pajak sektor tersebut masih menunggu regulasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis (15/5), Muliani menjelaskan bahwa pembayaran Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan oleh PT. Pertamina EP Asset 1 Pangkalan Susu tidak dilakukan langsung ke daerah, melainkan melalui Pemerintah Pusat, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2016.
"Pembayaran pajak sektor hulu migas dilakukan oleh pemerintah pusat, bukan oleh perusahaan secara langsung. Kami masih menunggu peraturan gubernur sebagai dasar pelaksanaan tagihan pajak tersebut," ujar Muliani melalui sambungan telepon.
Ia menambahkan, keterlambatan penagihan disebabkan oleh celah regulasi. Sebelumnya, Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2017 belum mengatur secara rinci tata cara pembayaran pajak sektor hulu migas. Meski kini telah terbit Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2024 sebagai pembaruan, implementasinya masih bergantung pada turunan aturan berupa Peraturan Gubernur Sumatera Utara.
"Pasal 12 dari Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2024 jelas menyebut perlunya peraturan gubernur sebagai dasar lanjutan. Maka dari itu, kami masih menunggu kebijakan tersebut diterbitkan," tegasnya.
Muliani juga menepis tudingan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini rendah. Ia membeberkan bahwa pada tahun anggaran 2024, Pemkab Langkat berhasil meraih realisasi PAD sebesar Rp3,3 miliar dari target Rp3 miliar, atau surplus 10,14 persen. Target PAD untuk tahun 2025 pun ditingkatkan menjadi Rp3,2 miliar.
“Realisasi akan kita lihat bersama di akhir tahun. Namun kami optimis, dengan perbaikan regulasi yang tengah berjalan, capaian ini akan terus meningkat,” ungkapnya.
Bapenda Langkat menegaskan bahwa pengelolaan pajak daerah tetap dijalankan secara profesional dan transparan, serta berdasarkan aturan yang berlaku. Muliani juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang tidak memiliki dasar hukum atau data yang sah.

