The Vajra

Parah! Guru Honorer di Langkat Terciduk Konsumsi Sabu

Table of Contents

KUTAMBARU (Langkatoday) - Petugas Polsek Salapian menangkap seorang guru honorer bernama Yusra, 29 tahun. Ia kedapatan sedang mengonsumsi sabu di sebuah gubuk yang terletak di Lorong 0, Dusun VII Karang Pinang, Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat. Selasa (6/5).

Penangkapan berlangsung setelah aparat menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di area kebun sawit tersebut. Petugas lalu menyelidiki lokasi yang disebutkan. Begitu sampai di tempat, mereka langsung mendapati Yusra sedang menggunakan sabu.

Saat menggeledah lokasi, petugas menemukan tiga plastik klip bening berisi sabu dengan total berat 0,68 gram. Selain itu, satu plastik klip kosong, bong, dua korek mancis, kaca pirex, dan sebuah dompet juga ditemukan tak jauh dari pelaku.

Kapolsek Salapian, Iptu M.K. Bima Prakasa, menjelaskan bahwa laporan masyarakat menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. 

“Kami mendapat informasi dari warga mengenai gubuk yang kerap dijadikan tempat konsumsi narkoba. Setelah diselidiki, kami temukan seorang pria sedang memakai sabu di sana,” terang Bima, Rabu (7/5).

Dalam pemeriksaan awal, Yusra mengakui bahwa ia memperoleh sabu dari seseorang berinisial WD. Pelaku yang disebut tinggal di Desa Namotongan itu kini tengah dalam proses pelacakan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Usai penangkapan, petugas langsung membawa Yusra ke Polsek Salapian bersama seluruh barang bukti. 

Saat ini, proses hukum terhadap guru honorer tersebut masih berjalan.

Polisi berkomitmen menuntaskan penyelidikan, termasuk mengusut jaringan pemasok narkoba di wilayah tersebut.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. 

Keterlibatan warga sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba, terutama di kawasan rawan seperti wilayah perkebunan. (**)

channel whastapp langkatoday
Sejasa Net