UPDATE

Publik Nantikan Langkah KPK Telusuri LHKPN Wakil Ketua DPRD Langkat Ajai Ismail

STABAT (Langkatoday) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penelaahan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wakil Ketua DPRD Langkat, Ajai Ismail, yang sebelumnya tercatat melaporkan harta hanya senilai Rp20 juta, bahkan beberapa kali mengalami angka minus.

Publik dan sejumlah kalangan akademisi hukum kini menantikan langkah konkret KPK dalam menyikapi laporan tersebut. Salah satunya disampaikan oleh Dr. Redyanto Sidi, SH, MH, pakar hukum pidana dari Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan.

"Sebenarnya jika KPK mau, itu bisa ditindaklanjuti. Apalagi sudah ada informasi awal tentang dugaan indikasi," ujar Redyanto kepada media di Medan.

Menurutnya, jika dalam penelaahan ditemukan kejanggalan, KPK memiliki kewenangan untuk memanggil Ajai Ismail untuk klarifikasi. Apabila hasil klarifikasi tidak meyakinkan, KPK juga berhak melakukan penyelidikan hingga penyitaan aset, seperti tanah, rumah, mobil mewah, dan lainnya yang tidak sesuai dengan profil pendapatan pejabat publik.

"Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pemeriksaan dapat dilakukan. Beban pembuktian dibalik kepada yang bersangkutan," jelas Direktur LBH Humaniora itu.

Ia juga menegaskan bahwa penyelidikan merupakan langkah awal penegakan hukum pidana untuk menggali informasi dan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana.

Sebelumnya, KPK telah menerima laporan dari Lembaga Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute terkait LHKPN Ajai Ismail. Laporan tersebut kini sedang dalam tahap telaah oleh KPK.

"Sudah diterima dan saat ini sedang dalam proses penelaahan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.

Awak media telah mencoba menghubungi perwakilan Tim Juru Bicara KPK lainnya, Budi Prasetyo, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi. (rel)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image