UPDATE
The Vajra

Soal Mangkirnya Bupati Langkat dari Panggilan Jaksa, Kadis Kominfo: Belum Ada Arahan

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Langkat - Wahyudiharto

STABAT (Langkatoday)Sidang kasus dugaan korupsi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023 terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan.

Hingga kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memeriksa sebanyak 41 orang saksi, mulai dari para guru honorer hingga pihak keluarga terdakwa.

Namun, dari seluruh saksi yang dipanggil, satu nama yang sangat dinantikan kehadirannya justru tidak pernah muncul di ruang sidang: Bupati Langkat, H. Syah Afandin. Padahal, JPU telah melayangkan dua kali surat panggilan resmi.

Ketidakhadiran ini menimbulkan sorotan tajam dari publik, terlebih mengingat peran penting Plt. Bupati saat itu dalam pengumuman hasil kelulusan PPPK yang kini menjadi objek sengketa. Diduga, ratusan guru honorer yang sebenarnya telah memenuhi nilai ambang batas justru dinyatakan tidak lulus setelah pengumuman tersebut dilakukan.

Menanggapi situasi ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang juga menjadi kuasa hukum para guru honorer korban, mengecam keras ketidakhadiran Bupati Langkat di persidangan. Mereka menilai ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum dan mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan penjemputan paksa.

“Ini bukan sekadar mangkir. Ini bentuk pelecehan terhadap proses hukum. KUHAP sudah mengatur tentang pemanggilan dan konsekuensinya bila saksi mangkir,” tegas LBH Medan dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, LBH Medan menyebut bahwa dugaan korupsi dalam seleksi PPPK Langkat ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga pelanggaran hak asasi manusia yang merugikan ratusan guru dan mencoreng dunia pendidikan.

Kadis Kominfo: “Belum Ada Arahan”

Sementara itu, secara terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Langkat, Wahyudiharto, ketika dikonfirmasi pada Kamis (22/5), mengaku belum mengetahui alasan pasti ketidakhadiran Bupati Langkat dalam persidangan.

"Belum ada arahan tentang hal itu," ujarnya singkat.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya belum mengetahui adanya pemanggilan resmi dari JPU terhadap Bupati.

"Belum mengetahui adanya panggilan JPU itu, taunya dari pemberitaan," pungkas Wahyudiharto.

Pernyataan tersebut justru mempertegas kebingungan publik terhadap transparansi dan koordinasi di internal Pemerintah Kabupaten Langkat terkait persoalan hukum yang melibatkan kepala daerahnya.

Kini, publik menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa semua pihak, tanpa kecuali, tunduk pada proses hukum yang sedang berjalan. Sebab keadilan tidak boleh dibiarkan tergantung pada jabatan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image