Kacabdisdik SMA Langkat Bungkam Soal Dugaan Pungli, Guru Sekolah Negeri Benarkan Pemberian “Uang Jalan”
STABAT (Langkatoday) - Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah SMA Kabupaten Langkat, Syaiful Bahri, enggan memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeruak dalam beberapa hari terakhir.
Dugaan pungli tersebut mencuat setelah beredar informasi bahwa Kacabdisdik menerima uang transportasi sebesar Rp500.000 setiap kali melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah negeri di wilayahnya. Saat dimintai tanggapan melalui pesan singkat dan telepon, Syaiful Bahri memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.
Sikap diam yang ditunjukkan oleh Syaiful Bahri justru menambah sorotan publik terhadap dugaan praktik tidak etis ini. Terlebih, salah seorang guru dari sekolah negeri yang diminta pendapatnya secara terpisah, membenarkan adanya praktik pemberian uang jalan tersebut.
“Benar, memang ada pemberian uang jalan sebesar lima ratus ribu setiap kunjungan, meskipun tidak diminta secara langsung,” ujar guru yang enggan disebutkan namanya, kepada media.
Indikasi Dugaan Pungli Kian Menguat
Keterangan dari sumber internal dunia pendidikan ini memperkuat dugaan bahwa praktik pungli memang terjadi. Terlebih jika pemberian uang tersebut tidak didasari peraturan resmi, seperti Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atau anggaran yang sah.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan bersifat memaksa — termasuk di lingkungan pendidikan — dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan melanggar hukum.
Publik Minta Investigasi Serius
Diamnya pejabat yang seharusnya bertanggung jawab atas tata kelola pendidikan ini justru menimbulkan pertanyaan besar. Sejumlah pihak menyerukan agar Inspektorat Daerah, Ombudsman, dan aparat penegak hukum segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Ketika pejabat publik tidak merespon, sementara laporan masyarakat dan pengakuan dari lingkungan internal sekolah sudah muncul, maka dugaan itu patut diselidiki secara serius,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Langkat.
Dunia pendidikan semestinya menjadi ruang yang bersih dari praktik manipulatif dan pungutan liar. Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dan integritas birokrasi pendidikan di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Langkat.


