UPDATE
The Vajra

Tumbuh Sawit, Hilang Keadilan: Tragedi 300 Hektare Tanah Warga Salapian

SALAPIAN (Langkatoday) - Dosa sejarah itu belum terhapus. Setelah hampir empat dekade, warga Desa Poncowarno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat masih berjuang mempertahankan tanah leluhur mereka seluas 300 hektare yang kini dikuasai oleh Kebun Percobaan milik Universitas Sumatera Utara (USU). Padahal lahan itu telah mereka kelola sejak 1953, jauh sebelum lembaga pendidikan itu hadir di wilayah tersebut.

Konflik bermula pada 1986, ketika USU mulai menanami sawit di atas tanah yang sejak lama digarap masyarakat. Tidak ada proses ganti rugi, tidak ada kesepakatan. Hanya ada janji – yang tak pernah ditepati hingga hari ini.

Tanah Rakyat jadi Sawit, Janji USU Tinggal Tulisan

Menurut arsip sejarah, lahan tersebut sebelumnya adalah bagian dari Perkebunan SIVEP, milik asing yang dinasionalisasi oleh pemerintah Indonesia pada 1963. Setelah melalui sejumlah alih pengelolaan, pada 1981 USU mengajukan izin untuk menggunakan 665 hektare eks lahan PDSU. Izin diberikan, namun yang menjadi masalah adalah perluasan area hingga menyentuh lahan yang telah lama ditempati dan digarap rakyat.

Penolakan masyarakat saat itu menghasilkan sebuah surat pernyataan dari Mandor Jami – pekerja kebun percobaan USU – yang menjanjikan kompensasi kepada warga. Pernyataan itu disahkan pula oleh Kepala Dusun dan Kepala Desa. Tapi hingga 2025, tak sepeser pun ganti rugi diterima masyarakat.

"Tanah itu bukan hanya ekonomi bagi kami. Itu ruang hidup kami, sejarah kami," kata (alm.) Jasa Ginting, mantan Ketua Kelompok Tani Melur.

USU Bungkam, Negara Abai

Yang paling menyakitkan bagi warga adalah diamnya USU selama ini. Lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi penjaga etika justru disebut-sebut membiarkan pelanggaran ini terus terjadi. Bahkan pemerintah daerah dan pusat pun terkesan menutup mata, meski penderitaan rakyat terus berlangsung.

"Kami masih di sini. Di tanah yang mereka tanami sawit, di tanah yang kami sebut rumah. Kami akan tetap bertahan. Karena kami benar." — Suara Warga Poncowarno.

Desakan Investigasi Meningkat

Melihat panjangnya konflik dan tak kunjung adanya penyelesaian, Tim Media Langkatoday menyerukan agar Ombudsman RI, Kementerian ATR/BPN, serta Komnas HAM segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran hak atas tanah ini.

Ini bukan sekadar konflik agraria. Ini adalah ujian nurani bagi negara, dan bagi dunia pendidikan yang semestinya berdiri di sisi kebenaran.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar