Bongkar Skandal Kampung Beasiswa! LAMPU SUMUT Surati Kejatisu, Dugaan Penggelapan dan Honor Fiktif Terus Bergulir
STABAT (Langkatoday) - Polemik dugaan penggelapan honor dan praktik curang dalam Program Kampung Beasiswa Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut) kian memanas.
Kasus yang menyeret nama SRL, tenaga honorer di Dinas Kesehatan Langkat, dan suaminya berinisial AK yang disebut menjabat sebagai Koordinator TA (Tenaga Administrasi), kini tengah menjadi sorotan tajam publik dan kelompok masyarakat sipil.
Lembaga Masyarakat Patuh Hukum Sumatera Utara (LAMPU SUMUT) resmi melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 31 Juli 2025 mendatang.
Desak Pemecatan dan Audit Anggaran
Dalam surat tersebut, LAMPU SUMUT mendesak Kejatisu segera:
- Memecat AK dari jabatannya sebagai Koordinator TA Kampung Beasiswa.
- Mengusut tuntas penggunaan anggaran Program Kampung Beasiswa sejak 2021 hingga 2024.
- Mengembalikan hak-hak staf yang diduga disunat selama periode itu.
- Menghapus nama-nama staf fiktif dan memblokir seluruh gaji yang dicairkan atas nama mereka.
Zuhdi juga menyebut, ada dugaan kuat terjadinya kerugian negara akibat markup, manipulasi pengadaan, dan pencairan honor fiktif.
Tanggapan SRL: “Saya Tak Pernah Terlibat”
SRL yang disebut-sebut sebagai pihak yang menguasai buku tabungan dan ATM milik AF, salah satu tenaga administrasi, menepis tuduhan tersebut. Dalam pesan WhatsApp-nya kepada wartawan, ia membantah segala bentuk keterlibatan.
“Saya tidak pernah menjabat atau terlibat dalam struktur program Kampung Beasiswa. Saya juga tidak pernah mengelola atau mencairkan dana siapa pun,” ujarnya singkat.
Ia juga meminta agar pemberitaan tetap mengedepankan asas keberimbangan dan tidak menghakimi sebelum ada bukti hukum yang sah.
Testimoni Korban: Uang Rp10 Juta, Hanya Diterima Rp2,5 Juta
Namun, keterangan berbeda datang dari AF, seorang mahasiswa dan peserta Program Kampung Beasiswa TA 2023. Ia mengaku hanya menerima honor Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan, padahal setelah mencetak rekening koran, diketahui gajinya tercatat Rp2,5 juta per bulan.
AF menyebut, sejak Juli 2023, buku tabungan dan ATM-nya dipegang oleh SRL, istri dari AK. Ia pun mengaku sempat diintimidasi saat mengetahui adanya dana Rp10 juta yang masuk ke rekeningnya dari Disdik Sumut pada Desember 2023.
“SRL marah karena aku gak mau kasih uang itu. Katanya, yang lain aja ngerti kalau uang itu harus disetor ke dinas. Tapi aku cuma dikasih Rp2,5 juta dari Rp10 juta yang jadi hakku,” beber AF.
Ia meyakini dirinya bukan satu-satunya korban, sebab terdapat sekitar 20 orang tenaga administrasi, termasuk AK sendiri, yang terdaftar dalam program tersebut.
Potensi Pelanggaran dan Pembiaran
LAMPU SUMUT menilai bahwa indikasi penyalahgunaan wewenang ini mengarah pada pelanggaran serius terhadap hukum dan etika birokrasi. Jika benar dana negara digunakan tidak sesuai peruntukan, dan terjadi intimidasi terhadap peserta program, maka hal ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk kesengajaan dan sistem yang bobrok.
“Kami tidak akan diam terhadap pembiaran aparat birokrasi yang menyelewengkan amanah. Ini harus dibongkar sampai ke akar,” tegas Zuhdi.
Langkah Hukum Ditunggu Publik
Publik kini menanti respons tegas dari Kejatisu, serta langkah investigatif dari Inspektorat Disdik Sumut untuk membuka seluruh transaksi dan struktur pengelolaan Program Kampung Beasiswa.
Skandal ini juga menjadi pukulan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap program pendidikan berbasis bantuan sosial, yang seharusnya menjadi ruang pemberdayaan, bukan ladang penyimpangan.