[Breaking News] Eks Kepala BKD Langkat Divonis Bebas di Kasus Suap PPPK 2023
MEDAN (Langkatoday) - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat malam (11/7), saat mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, Eka Syahputra Defari, dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023.
Sejak awal sidang dimulai, Eka tampak tertunduk diam, sementara isak tangis lirih terdengar dari deretan kursi pengunjung tempat keluarganya duduk, khusyuk berdoa. Namun ketegangan berubah menjadi haru luar biasa saat Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir membacakan amar putusan: bebas dari segala dakwaan.
Tangis keluarga pun pecah ketika hakim satu per satu membacakan bahwa Eka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dua dakwaan alternatif, yakni Pasal 12 dan Pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua pasal itu sebelumnya menjadi dasar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Puncak emosi tak terbendung terjadi saat hakim resmi menutup sidang. Eka langsung turun dari kursi terdakwa, bersujud di depan meja majelis hakim sambil menangis histeris. Tim penasihat hukumnya bersama keluarga mencoba menenangkannya. Dalam kondisi lemas, ia sempat memanggil ibunya berulang kali,
“Mamak, mamak, mamak,” teriaknya di ruang persidangan.
Eka akhirnya dibantu keluar ruangan dengan langkah tertatih dan air mata yang terus mengalir. Ia tak kuasa memberikan pernyataan saat hendak diwawancarai awak media. Penasihat hukumnya pun memilih untuk tidak berkomentar atas putusan bebas tersebut.
Padahal sebelumnya, JPU menuntut Eka dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, atas tuduhan turut serta dalam tindak pidana suap seleksi PPPK 2023.
Putusan bebas ini pun menjadi sorotan publik, mengingat kasus PPPK Langkat sempat menjadi perbincangan hangat dan menimbulkan beragam spekulasi terkait integritas seleksi ASN di daerah.
Dengan putusan ini, Eka Syahputra Defari resmi dinyatakan bebas dari jerat hukum dan kembali menghirup udara bebas sebagai orang yang tidak terbukti bersalah.