Pemerintah RESMI Pungut Pajak Belanja Online, UMKM Wajib Tahu Aturan Baru yang Bakal Ubah Cara Bertransaksi!
JAKARTA (Langkatoday) – Kabar penting bagi seluruh pelaku usaha online dan konsumen di Indonesia! Pemerintah secara resmi telah menerbitkan aturan baru mengenai pemungutan pajak pada transaksi e-commerce.
Beleid ini, yang diundangkan pada Senin (14/7), bertujuan untuk mempermudah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus menciptakan keadilan berusaha di era digital.
PMK Nomor 37 Tahun 2025: Marketplace Kini Jadi "Juru Pungut" Pajak!
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rosmauli menjelaskan, penerbitan PMK ini didorong oleh pesatnya pertumbuhan perdagangan melalui marketplace pascapandemi Covid-19. Kondisi ini menciptakan ekosistem perdagangan digital yang terus berkembang pesat.
"Untuk itu, diperlukan pengaturan yang mendorong kemudahan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui sistem elektronik," ujar Rosmauli di Jakarta, Senin (14/7).
Selain itu, PMK ini juga bertujuan menciptakan kesetaraan lapangan bermain (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional. Kebijakan serupa diketahui sudah diterapkan di beberapa negara lain seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.
Berapa Pajaknya? Siapa yang Kena? Ini Detail Pentingnya!
Pokok pengaturan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 mencakup:
- Penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ini artinya, marketplace akan langsung memungut pajak dari transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri.
- Kewajiban merchant menyampaikan informasi kepada marketplace sebagai dasar pemungutan pajak.
- Tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen, yang bisa bersifat final maupun tidak final.
- Invoice ditetapkan sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi.
- Marketplace wajib menyampaikan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Rosmauli menegaskan, aturan ini bukanlah jenis pajak baru.
"Dengan berlakunya PMK 37/2025, pemungutan pajak atas transaksi di marketplace menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem. Aturan ini bukanlah pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian cara pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini disesuaikan dengan sistem perdagangan digital," ucapnya.
Dengan berlakunya aturan baru ini, pemerintah berharap masyarakat, khususnya pelaku UMKM, akan semakin mudah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Hal ini diharapkan akan mendukung terciptanya pertumbuhan ekonomi digital yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan di Indonesia.
Jadi, siap-siap ya, para seller online dan pembeli, sistem perpajakan e-commerce kini semakin rapi!