Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Langkat: Nama Plt Bupati Syah Afandin Disebut Terima Dana Rp200 Juta
![]() |
Dua auditor menjadi saksi dalam persidangan perkara korupsi Dana Hibah KONI Langkat Rp1,4 miliar. (Foto. KMC) |
MEDAN (Langkatoday) - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021–2023 sebesar Rp1,4 miliar yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (17/7).
Majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis mengorek keterangan dari dua auditor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, yakni Mangasa Marbun dan Binsar Sirait dari Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan.
Dalam sesi pemeriksaan, hakim anggota Ibnu Kholik secara tegas menyoroti adanya aliran dana sebesar Rp200 juta yang dalam laporan disebutkan mengalir kepada seseorang bernama Afif.
“Dalam laporan saudara ahli disebutkan ada aliran dana sebesar Rp200 juta kepada Afif. Siapa Afif ini? Inisial kah? Instansi atau pribadi?” tanya hakim Ibnu Kholik.
Auditor Mangasa Marbun menjelaskan bahwa "Afif" adalah sebutan atau panggilan yang merujuk pada Syah Afandin, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat. Nama tersebut diperoleh dari hasil klarifikasi terhadap sejumlah pihak, termasuk mantan Ketua KONI Langkat Tengku Paris, Bendahara KONI Tengku Ananda Putra, serta pejabat lainnya.
Menurut Mangasa, uang tersebut diserahkan secara langsung oleh Wakil Bendahara KONI, Erwin Satria Hasibuan.
“Hasil wawancara kami, Afif dimaksudkan ditujukan kepada Plt Bupati Syah Afandin atau Ondim. Tapi keterangan itu kami terima secara lisan,” ujar Mangasa.
Audit Dinilai Tidak Menyeluruh
Majelis hakim menilai proses audit yang dilakukan kurang menyeluruh. Sebab, berdasarkan dokumen yang diterima auditor, hanya enam cabang olahraga (cabor) yang diperiksa, yakni tinju, karate, senam, petanque, pencak silat, dan taekwondo.
“Seharusnya seluruh cabor yang menerima dana hibah diperiksa. Ada 17 cabor totalnya,” kata hakim ketua As’ad.
Majelis hakim juga menyentil pihak kejaksaan yang dianggap tidak maksimal menghadirkan para saksi kunci, termasuk Syah Afandin.
“Kenapa tidak kalian panggil Ondim (Syah Afandin) sebagai saksi? Bukankah dana hibah mengalir ke beliau? Sudah dikembalikannya uang itu, Bu Jaksa?” sentil hakim As’ad kepada tim JPU.
Modus dan Kerugian Negara
Dari hasil audit, dana hibah yang bocor hingga Rp1,4 miliar itu terjadi karena dua hal utama:
-
Pemotongan tidak sah terhadap Surat Perjalanan Dinas (SPD).
-
Penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Tuntutan Pasal
Kedua terdakwa dalam kasus ini dijerat dengan:
-
Pasal primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Publik kini menanti, apakah nama-nama yang disebut dalam persidangan akan benar-benar dimintai pertanggungjawaban secara hukum oleh aparat penegak hukum.