Sorotan Outbond Guru Langkat: Antara Kemewahan dan Sekolah Bobrok, Publik Desak Kejari Turun Tangan!
![]() |
Ilustrasi/Langkatoday |
STABAT (Langkatoday) – Kegiatan outbond guru SD dan SMP yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat di kawasan wisata Bukit Lawang pada 23 hingga 25 Juni 2025 terus memantik amarah publik.
Bagaimana tidak, acara yang diklaim untuk “peningkatan kapasitas” ini menelan anggaran fantastis lebih dari Rp300 juta dari APBD Langkat. Ironisnya, dana rakyat ini dipakai untuk kegiatan seremonial bergaya wisata di tengah bobroknya fasilitas pendidikan dasar di daerah.
Publik mencium dugaan "balas budi politik" dan mendesak Kejaksaan Negeri Langkat untuk segera mengusut tuntas aroma permainan anggaran, pengkondisian proyek, hingga pemborosan dana yang tak masuk akal ini.
Satu Rekanan, Hotel Premium, dan Bungkamnya Pejabat
Kegiatan outbond yang melibatkan sekitar 150 guru ini menginap di dua hotel wisata premium, Hotel Rindu Alam dan Hotel Heritage. Informasi yang beredar menyebutkan, kegiatan ini hanya melibatkan satu rekanan, yaitu CV Wahyu, yang diduga ditunjuk langsung tanpa proses lelang terbuka.
Ketika dikonfirmasi, Kabid SD Disdik Langkat, Fajar, hanya menjawab singkat bahwa penawaran masuk dari satu penyedia saja. Ia bahkan melemparkan tanggung jawab penjelasan lebih lanjut ke PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
“Ketua, tanya aja langsung sama PPTK-nya. Mereka yang lebih tahu itu,” ujar Fajar singkat.
Namun, sikap bungkam justru ditunjukkan oleh PPTK kegiatan, Muliono. Saat dihubungi wartawan, ia hanya mengirim satu kalimat melalui pesan singkat: “Terima kasih bang, setelah berita tayang.” Senada, PPTK SMP, Dullah, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Melawan Semangat Efisiensi Anggaran Nasional
Penggunaan APBD untuk outbond mewah ini jelas mencederai akal sehat dan prinsip efisiensi anggaran daerah. Pemerintah pusat, melalui Presiden dan Kementerian Dalam Negeri, berkali-kali menegaskan agar belanja daerah difokuskan pada kebutuhan prioritas yang langsung menyentuh masyarakat, bukan untuk kegiatan seremonial yang boros.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sudah jelas mengamanatkan penggunaan APBD harus menjunjung tinggi prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Kegiatan rekreasi guru di hotel berbintang ini terang-terangan bertolak belakang dengan prinsip tersebut.
Sekolah Hancur Dibiarkan, Guru Jalan-Jalan Didanai!
Kontras yang mencolok terlihat jelas. Di satu sisi, guru-guru menikmati fasilitas hotel mewah dengan dana ratusan juta rupiah. Di sisi lain, banyak sekolah di Langkat justru dalam kondisi memprihatinkan, bahkan hancur dan dibiarkan begitu saja.
Situasi ini memicu kemarahan publik dan menuntut transparansi serta pertanggungjawaban dari Dinas Pendidikan Langkat. Sudah sepatutnya Kejari Langkat segera bergerak untuk mengusut dugaan penyimpangan ini demi keadilan dan perbaikan nyata kualitas pendidikan di Langkat. (rel/rio)