SRL Bantah Tegas Tuduhan Penggelapan Gaji Honorer dan Intimidasi: Siap Tempuh Jalur Hukum
STABAT (Langkatoday) – Menyusul pemberitaan tertanggal 19 Juli 2025 mengenai tuduhan penggelapan honor Tenaga Administrasi Kampung Beasiswa TA 2023, SRL telah menyampaikan bantahan resmi.
Dalam keterangannya pada Sabtu (20/7), SRL membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya, termasuk penggelapan gaji dan intimidasi.
Tidak Terlibat dalam Program dan Penguasaan Rekening
SRL menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjabat, ditunjuk, atau memiliki keterlibatan resmi dalam struktur Program Kampung Beasiswa TA 2023, baik secara administratif maupun fungsional.
"Tuduhan bahwa saya menguasai buku tabungan dan ATM atas nama AF adalah tidak benar dan tidak berdasar. Saya tidak pernah memegang, menggunakan, atau memiliki akses ke rekening pribadi siapa pun, termasuk atas nama AF," jelas SRL dalam pernyataannya.
Ia juga menegaskan tidak memiliki wewenang atau akses terhadap proses pencairan, pengelolaan, atau distribusi dana honor dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
Tuduhan Intimidasi Dinilai Fitnah dan Pembunuhan Karakter
Terkait tudingan intimidasi terhadap saudara AF, SRL membantahnya dengan tegas.
"Pernyataan bahwa saya telah melakukan intimidasi terhadap saudara AF adalah fitnah dan pencemaran nama baik. Saya tidak pernah memaksa, mengintimidasi, ataupun meminta dana kepada yang bersangkutan dengan dalih apa pun," ujar SRL.
SRL memandang tuduhan-tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya bersifat sepihak, tidak didasarkan pada bukti valid, dan telah mencemarkan nama baiknya. Ia menyayangkan media telah menerbitkan informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh.
Siap Menempuh Jalur Hukum
Mengingat pemberitaan tersebut telah menyudutkan dan merugikan nama baiknya, SRL menyatakan sedang mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (fitnah).
Dalam penutup pernyataannya, SRL menghargai kebebasan pers dan peran jurnalis, namun berharap media massa menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, verifikasi data, serta asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan.