UPDATE

Dinkes Langkat Bikin Sulit Calon PPPK, Bupati Afandin Turun Tangan Cabut SE

STABAT (Langkatoday)Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Langkat diduga melangkahi Surat Edaran (SE) Bupati Langkat Nomor: 800.1.13.2/10/BKD/2025 tertanggal 10 September 2025 yang membolehkan peserta seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu mengurus surat keterangan sehat di unit pelayanan kesehatan milik Pemkab Langkat, mulai dari Puskesmas, RSUD Tanjung Pura, hingga Labkesda.

Namun, sehari setelah SE bupati itu terbit, Dinkes justru mengeluarkan surat edaran bernomor 800-16/DINKES/2025 pada 11 September 2025. SE tersebut mengunci pilihan peserta PPPK hanya ke Labkesda dan RSUD Tanjung Pura, dengan biaya pemeriksaan Rp70.000–Rp75.000. Padahal, jika dilakukan di Puskesmas, layanan itu bisa didapat secara gratis.

Kondisi ini makin menyulitkan peserta PPPK paruh waktu. Sebab, waktu pengurusan surat sehat hanya tersisa satu hari, yakni Jumat (12/9/2025), karena Sabtu dan Minggu layanan kesehatan tutup. Sementara tenggat berkas administrasi harus rampung Senin (15/9/2025).

Peserta dari kecamatan jauh seperti Pematang Jaya dan Bahorok pun terpaksa menempuh jarak 70–90 km hanya untuk mengurus surat sehat.

Bupati Langkat, H Syah Afandin, akhirnya turun tangan. Ia menegaskan agar Dinkes mencabut surat edaran yang dianggap memberatkan tenaga honorer yang baru naik kelas itu.

“Saya segera instruksikan Kadis mencabut surat itu agar mereka (PPPK paruh waktu) bisa tes kesehatan di Puskesmas. Mereka sudah lelah berjuang, jangan dipersulit lagi,” kata Afandin, Kamis (11/9/2025) malam.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image